HALTENG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat meredam ketegangan yang pecah di lingkar tambang Sagea, Halmahera Tengah, Kamis (2/10/2025).
Ratusan karyawan PT RSJ MAI Site Sagea, mayoritas tenaga kerja lokal dari Sagea, Sepo, Wale, Fritu hingga Sajia, turun ke lapangan menyuarakan protes. Mereka menuding manajemen menerapkan aturan sepihak yang bertentangan dengan kontrak kerja maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aturan yang memicu kemarahan adalah memo dari HRD yang menyebut karyawan yang alpa sehari langsung diberhentikan, sementara keterlambatan dua hari otomatis di-PHK. Lebih jauh, pekerja juga menuding adanya praktik pemaksaan tanda tangan surat pengunduran diri, agar perusahaan terbebas dari kewajiban membayar kompensasi dan sisa kontrak.
“Ini aturan zalim, tidak ada dasar hukumnya. Dalam kontrak sudah jelas ada mekanisme SP1, SP2, SP3. Tapi perusahaan seenaknya menghapus tahapan itu,” tegas Iqbal Dahlan masa aksi.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan tegas:
Satu; Pembayaran penuh seluruh hak karyawan sesuai kontrak kerja, termasuk gaji, sisa kontrak, dan kompensasi. Dua; Penghentian praktik pemaksaan pengunduran diri yang merugikan pekerja. Tiga; evluasi menyeluruh manajemen perusahaan agar tidak mengeluarkan aturan di luar ketentuan UU
“Kalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami siap berhenti massal. Tidak ada alasan bertahan di perusahaan yang memperlakukan pekerjanya seperti budak,” ujar Sandi Belafu, juru bicara aksi.
Respon Cepat Disnakertrans
Situasi yang sempat memanas akhirnya direspons cepat oleh pemerintah. Dipimpin langsung Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Nirwan M. Turuy, tim Disnakertrans Provinsi Malut turun ke lokasi dan melakukan mediasi bersama Disnaker Kabupaten Halteng.
“Kami sudah memediasi. Ada empat karyawan yang di-PHK, dan semua hak-hak mereka seperti uang kompensasi dan sisa kontrak dibayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Nirwan di hadapan massa.

Jaminan perlindungan dari pemerintah ini membuat ratusan buruh akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Meski begitu, aksi di tambang Sagea menyisakan peringatan keras: pekerja menolak tunduk pada aturan sepihak yang merugikan, dan siap melawan bila hak-hak mereka kembali diabaikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT RSJ MAI masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi protes maupun tuntutan karyawan.







