TERNATE — Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara melaksanakan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) Tahun 2025 di ruang kelas Universitas Terbuka Ternate, 9—11 September 2025. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam upaya memperkaya kosakata bahasa daerah di Indonesia.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, S.S., M.Hum., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dr. Dora Amalia, S.S., M.Hum., Direktur Universitas Terbuka Ternate, Dr. Muchlis Hafel, M.Si., serta narasumber Dzien Nuen Almisri dan Rina Kusmiarsih. Peserta sidang berasal dari tim inventarisasi kosakata Balai Bahasa Malut.
Sidang ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan pemerkayaan kosakata. Sebelumnya, kosakata telah dikumpulkan dan diverifikasi melalui Lokakarya Kosakata Bahasa Daerah, kemudian divalidasi kembali oleh narasumber dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Validasi ini menentukan kelayakan kosakata untuk diusulkan masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menariknya, dari target 300 kosakata, Balai Bahasa Malut berhasil menginventarisasi 395 kosakata bahasa Makian Luar dan Sula Dialek Fatcei yang kini siap diajukan ke KBBI. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan.
Selain sidang, kegiatan juga diisi dengan Pendampingan Penyusunan Kamus. Tim penyusun kamus Balai Bahasa Malut mendapatkan arahan, catatan, dan validasi langsung dari narasumber, di antaranya Dr. Dora Amalia dan Rina Kusmiarsih.
Hasil dari SKBD 2025 diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam pelestarian bahasa daerah, sekaligus memperkaya khazanah bahasa Indonesia melalui KBBI.








