SOFIFI – Nasib Ahmad Ibrahim, guru SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, kian terombang-ambing. Meski telah 15 tahun mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa, jalan Ahmad untuk diakui negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus terjal.
Ahmad sebenarnya sudah dua kali dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberuntungannya selalu kandas setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XI Manado menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kasus ini bermula saat Ahmad mengikuti seleksi PPPK tahap I tahun 2024. Kala itu ia mendaftar menggunakan surat keterangan lulus dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, sebab ijazah resmi belum diterbitkan. Padahal, ia sudah dinyatakan lulus yudisium pada 3 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran PPPK dibuka pada 1–20 Oktober 2024, dan ijazah baru keluar setelah ia diwisuda pada 12 Desember 2024.
15 Tahun Mengabdi, Harapan Seorang Guru SMK di Halsel Pupus Dua Kali
Namun, BKN Manado tetap menganggap berkas Ahmad tidak sah karena belum dilengkapi ijazah, meskipun SKL (Surat Keterangan Lulus) sudah dilegalisasi kampus. Hal ini ditegaskan dalam surat Kepala BKN Regional XI Manado Nomor 193/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2025 tertanggal 25 Juni 2025, yang menyatakan usulan penetapan Nomor Induk PPPK atas nama Ahmad Ibrahim dibatalkan.
Sayangnya, harapan Ahmad pupus setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) ikut mengeksekusi keputusan tersebut. Melalui pengumuman Nomor 800.1.2.2/0197/2025 tanggal 21 Juli 2025, BKD Malut resmi membatalkan kelulusan Ahmad tanpa memberikan pembelaan.
Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, saat dikonfirmasi mengaku hanya mengikuti perintah BKN Manado.
“Dia harusnya ikut seleksi PPPK tahap II karena saat itu ijazahnya sudah ada. Tapi karena surat dari BKN Manado minta dibatalkan, maka kami jalankan,” ujarnya.
Kini, Ahmad Ibrahim hanya bisa pasrah. Meski sudah bertahun-tahun mengajar, mengabdi, dan pernah dinyatakan lulus seleksi, perjuangannya menjadi ASN kembali kandas di tangan aturan birokrasi yang kaku.






