TERNATE, Berdasarkan penilaian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki risiko ancaman bencana dengan kategori tinggi. Hal ini direspon Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC).
Untuk itu BPBD Provinsi melaksanakan workshop pembentukan tim reaksi cepat multisektor Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di markas komando Korem 152 Babullah Ternate, Jumat (28/7/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut menyebutkan, tanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib pemerintah sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri no 101 tentang Standar Teknis SPM untuk Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
“Namun dalam pelaksanaannya tentu Pemerintah tak mungkin sendiri, akan tetapi melibatkan seluruh stakeholder baik dari unsur masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi. Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi,” ungkap Sekda yang juga selalu EksOfficio Kepala BPBD Malut ini.
Sehingga itu menurutnya, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana, agar keberhasilan dalam upaya penanganan darurat bencana pada suatu daerah sangat tergantung pada kecepatan pemerintah daerah bersangkutan dalam merespon informasi awal tentang ancaman bencana yang terjadi.
“Semakin cepat dalam merespon tentunya akan berdampak baik dalam upaya penanganan darurat bencana. Keselamatan jiwa manusia sangat penting dalam proses penanganan darurat bencana, maka untuk itu dibutuhkan upaya penyelamatan dan evakuasi korban bencana sesegera mungkin,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kata sekda perlu dibentuk sebuah sistem yang mengarahkan pada upaya percepatan dalam penanganan korban bencana.
“Kehadiran Tim Reaksi Cepat yang terintegrasi oleh seluruh unsur pemerintah, TNI/Polri, swasta, serta organisasi masyarakat sangat penting dalam melakukan respon yang cepat dengan mengarahkan seluruh sumberdaya untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, ” tambahnya.
Alumni IPDN Jatinangor ini juga menjabarkan, pembentukan TRC ini juga atas tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/1809/BAK tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Lintas Sektor di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam penanganan darurat bencana yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
“Wilayah Provinsi Maluku Utara yang rawan bencana serta didukung dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis maka perlu dibentuk TRC Multisektor untuk merespon kejadian kedaruratan secara cepat dan terkoordinasi. Serta dapat medukung kabupaten/kota dalam merespon kejadian bencana di wilayahnya,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Komandan Korem 152 Babullah, Fasilitator Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran kemendagri yang yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, serta Kepala Pelaksana BBPB Provinsi Maluku Utara, Fhebi Alting.







