Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Malut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman secara simbolis mencoret foto anggota yang kena PTDH

Kapolda Malut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman secara simbolis mencoret foto anggota yang kena PTDH

SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memberhentikan 21 personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah disersi.

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku Utara memperkuat disiplin sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, penegakan disiplin terhadap anggota merupakan bagian dari penerapan prinsip reward and punishment di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, personel yang menunjukkan prestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment,” kata Arif.

Ia menegaskan, pemberian sanksi berat diperlukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi sekaligus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

Kapolda menyebut keputusan PTDH terhadap 21 personel juga merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan berpotensi mencoreng nama baik Polri harus ditindak secara tegas.

Baca Juga :  Dokkes Polda Malut Pastikan Kesehatan Personel Operasi Pekat Tetap Prima

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas,” ujarnya.

Meski demikian, Arif mengakui bahwa pemberhentian puluhan personel tersebut bukanlah keputusan yang mudah. Ia menyebut PTDH merupakan langkah berat yang harus ditempuh karena telah diatur dalam ketentuan institusi.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkapnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa pemberhentian secara kedinasan tidak serta-merta menghapus hubungan kekeluargaan dengan para mantan personel tersebut.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi,” katanya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Polisi Serius Usut Kasus Persetubuhan di Sulabesi Tengah

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut mengingatkan seluruh personel agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia meminta setiap informasi yang diterima diperiksa terlebih dahulu sebelum disebarluaskan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, termasuk foto maupun konten lainnya, dapat menimbulkan persoalan dan berpotensi merusak nama baik pribadi maupun institusi.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu,” pesannya.

Arif menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk memastikan proses pemberhentian tersebut diketahui secara terbuka dan memberikan kepastian mengenai status para personel yang telah diberhentikan.

Ia juga memperingatkan agar mantan personel yang telah diberhentikan tidak lagi menggunakan atau membawa nama institusi Polri dalam aktivitas mereka.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda.

Berita Terkait

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Kapolda Malut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman secara simbolis mencoret foto anggota yang kena PTDH

Hukrim

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Senin, 7 Sep 2026 - 10:59 WIB