SANANA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya angkat bicara terkait kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) dan sejumlah guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SD Negeri Manaf yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Disdik Kepulauan Sula, M. Rizal Kailul, saat diwawancarai awak media, Rabu (28/1/2026).
Rizal menjelaskan, setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, langsung memerintahkan agar Kepsek SD Negeri Manaf dipanggil secara lisan untuk dimintai klarifikasi.
“Ibu Kadis langsung memberi perintah. Hari ini juga Kepsek SD Negeri Manaf dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Setelah Kepsek menghadap, saya menyampaikan seluruh keluhan warga sebagaimana yang telah diberitakan,” ujar Rizal.
Ia mengungkapkan, dalam proses klarifikasi tersebut, Kepsek SD Negeri Manaf mengakui bahwa keterlambatan kehadiran guru memang sering terjadi.
“Saya sudah sampaikan sesuai arahan Ibu Kadis. Jika Kepala Sekolah dan guru ASN di SD Negeri Manaf tidak mengindahkan peringatan ini, maka kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Itu sudah masuk kategori pelanggaran dan tidak akan kami biarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Terkait rumah dinas guru yang tidak ditempati, Rizal menegaskan bahwa fasilitas tersebut seharusnya digunakan oleh para guru.
“Setelah kami cek, tidak ada satu pun guru yang tinggal di rumah dinas. Seluruh guru ASN tinggal di luar Desa Manaf, mulai dari Bega, Fatiba, Soamole hingga Waihama. Karena itu, saya sudah menekankan kepada Kepsek agar guru-guru yang rumahnya jauh segera menempati rumah dinas, supaya sekolah bisa tepat waktu dan proses belajar-mengajar kembali normal,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, Rizal mengimbau seluruh guru SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Sula yang berstatus ASN agar meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.






