TIDORE – Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, dalam kasus korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, ditepis oleh Inspektorat Kota Tidore.
Inspektur Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy, menegaskan bahwa temuan BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada kaitannya dengan Sekda.
“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada. Tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah terlibat,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin (8/9/2025).
Temuan BPK yang sebelumnya dikabarkan menyeret nama Sekda antara lain: honorarium rohaniawan di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 miliar, pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindagkop senilai Rp46,4 juta, serta kekurangan volume pekerjaan bangunan di tiga OPD senilai Rp183 juta.
Arif menyebut, dari total temuan Rp218 juta di tiga OPD, sudah ada penyetoran Rp34,8 juta oleh pihak rekanan. Sementara sisanya Rp183 juta, pihak kontraktor telah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) untuk ditindaklanjuti.
“SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penagihan ke pihak ketiga. Jadi tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali,” tegasnya.
Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, juga membantah tuduhan adanya korupsi pada dana insentif rohaniawan sebesar Rp4,8 miliar. Menurutnya, anggaran itu telah disalurkan tepat waktu setiap tiga bulan sekali kepada imam, sara, pendeta, pelayan jemaat, hingga guru ngaji TPQ dengan total 1.267 penerima.
“Temuan BPK hanya soal penamaan di SIPD. BPK minta istilah ‘rohaniawan’ diganti dengan ‘diserahkan ke masyarakat’. Persoalan itu sudah kami sanggah, bahkan BPK mengakui tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur. Ia mengungkapkan, temuan BPK senilai Rp46,4 juta terkait retribusi pasar murni disebabkan ulah oknum petugas honor berinisial R di Pasar Gosala.
“Uang retribusi itu dipakai sendiri oleh yang bersangkutan tanpa arahan dari pihak manapun. Kasus ini sudah disidangkan dalam forum TPTGR dan diputuskan harus ada ganti rugi. Tapi hingga kini yang bersangkutan belum setor ke kas daerah,” ungkap Selvia.
Menurutnya, terlalu berlebihan jika kasus yang melibatkan oknum pegawai honor dengan nilai puluhan juta itu dikaitkan dengan Sekda. “Terlalu receh kalau persoalan ini ditarik-tarik ke Pak Sekda,” tandasnya.








