MARASAI.iD – Tingkah laku salah satu oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) satu ini memang tak tahu malu.
Meski kerap mangkir dari kantor dan tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), pejabat tersebut tetap bersikeras menuntut haknya.
Ironisnya, oknum Kepala Biro ini bahkan mengancam tidak akan menandatangani cek Bilyet Giro (BG) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang merupakan prosedur wajib untuk pencairan TTP bagi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin kalau namanya tidak masuk dalam daftar tersebut.
“Kami sempat khawatir karena Pak Karo menolak menandatangani SKP dan cek BG jika namanya tidak tercantum sebagai penerima TTP,” ungkap salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Pejabat tersebut diketahui hanya masuk kantor kurang dari 10 kali dalam satu bulan, terutama selama Oktober, November, dan Desember 2024. Jumlah kehadiran yang minim ini membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menerima TTP.
“Pak Karo jarang sekali hadir di kantor. Namun, karena ancamannya, kami sebagai pegawai menjadi khawatir dan merasa tertekan,” tambahnya.
Lebih mengejutkan, pejabat ini bahkan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meminta perubahan data kehadirannya. Ia mengklaim ketidakhadirannya disebabkan oleh tugas luar, meski fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Tindakan ini memicu keresahan di kalangan ASN, yang merasa terpaksa mencari cara agar sang pejabat tetap mendapat TTP demi menghindari konflik lebih lanjut.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai perilaku pejabat ini, karena yang bersangkutan tidak masuk kantor dan nomor telpon tidak aktif.







