PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PTUN Ambon.

Kantor PTUN Ambon.

MARASAI.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor: 24/G/TF/2025/PTUN.ABN.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima (NO) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.

Perkara ini sebelumnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat. Gugatan diajukan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.

PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah menelaah berkas serta mendengar keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara TUN.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Dasar putusan ini merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, namun boleh diajukan kembali sebagai gugatan baru.

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyatakan menghormati sekaligus menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus Pantukhir, Kapolda Malut Tekankan Seleksi Bersih

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan.

“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” lanjutnya.

Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus mempertegas bahwa langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan instansinya telah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi prosedur.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menutup proses pemeriksaan. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diverifikasi lebih lanjut.

 

Berita Terkait

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket
Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

Senin, 27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru