PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PTUN Ambon.

Kantor PTUN Ambon.

MARASAI.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor: 24/G/TF/2025/PTUN.ABN.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima (NO) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.

Perkara ini sebelumnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat. Gugatan diajukan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.

PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah menelaah berkas serta mendengar keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara TUN.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Kades Wailoba, 11 Warga Diamankan

Dasar putusan ini merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, namun boleh diajukan kembali sebagai gugatan baru.

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyatakan menghormati sekaligus menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Akun "Peserta Anonim" Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan.

“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” lanjutnya.

Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus mempertegas bahwa langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan instansinya telah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi prosedur.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menutup proses pemeriksaan. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diverifikasi lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru