MARASAI.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor: 24/G/TF/2025/PTUN.ABN.
Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima (NO) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.
Perkara ini sebelumnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat. Gugatan diajukan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.
PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah menelaah berkas serta mendengar keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara TUN.
Dasar putusan ini merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, namun boleh diajukan kembali sebagai gugatan baru.
Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyatakan menghormati sekaligus menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan.
“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” lanjutnya.
Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus mempertegas bahwa langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan instansinya telah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi prosedur.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menutup proses pemeriksaan. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diverifikasi lebih lanjut.






