PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PTUN Ambon.

Kantor PTUN Ambon.

MARASAI.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara Nomor: 24/G/TF/2025/PTUN.ABN.

Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima (NO) serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.

Perkara ini sebelumnya melibatkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sebagai tergugat. Gugatan diajukan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.

PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah menelaah berkas serta mendengar keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara TUN.

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Pria Beristri Diringkus Polres Sula

Dasar putusan ini merujuk pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, namun boleh diajukan kembali sebagai gugatan baru.

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menyatakan menghormati sekaligus menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kepsul Naik ke Penyidikan, Satu Tersangka Ditahan

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea dilaksanakan secara profesional, objektif dan transparan.

“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tidak pernah mempersulit pihak mana pun,” lanjutnya.

Menurut Kamarudin, putusan hakim sekaligus mempertegas bahwa langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan instansinya telah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi prosedur.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kinerja Inspektorat,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim menutup proses pemeriksaan. Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diverifikasi lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah
Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik
Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:28 WIB

Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:10 WIB

Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:45 WIB

Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:49 WIB

Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi

Berita Terbaru