MARASAI. id – Dugaan soal utang piutang yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sula Suryati Abdullah telah sampai di kantor polisi, hal ini terjadi setelah Katijo Sibela yang merasa dibohongi selama dua tahun dangan pemakaian uangnya atas nama Kadinkes dengan nilai sebesar Rp.50.000.000 belum dilunasi.
Kepad media ini Katijo mengaku uang tersebut dipakai sejak tahun 2022 dan samapai di tahun 2024 belum juga dilunasi, maka dengan terpakasa persolaan ini harus sampai di pihak yang berwajib.
Dalam laporan tersebut terdapat tiga orang yang di lapor yakni, Kadinkes, Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali, dengan laporan dugaan penipuan.
Katijo mengatakan hari ini dirinya melaporkan Kadinkes, Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali di Polres terkait dengan dugaan penipuan.
“Hari ini saya melaporkan Kadinkes, Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali di Polres Kepulauan Sula, atas dugaan penipuan. Sebab, utang dari 2022-2024 belum dilunasi oleh kadinkes dengan Nilai utang sebesar Rp. 50.000.000 yang di duga belum di lunasi, ” ucapnya usia membual laporan, Rabu (20/03/2024).
Menurutnya, jumlah utang yang bernilai sebesar Rp. 50.000.000, Katijo juga mengatakan baru di bayar Rp. 20.000.000 dan sisanya tiga puluh juta belum dilunasi.
Lanjut, utang tersebut juga atas nama kadinkes melalui Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali dan tempat transaksi itu terjadi di Rumah Kadinkes Kepulauan Sula itu sendiri.
“Tujuan pelaporan ini untuk mengetahui kejelasan yang pasti agar kita bisa melihat bahwa siap yamg benar dalam persolaan ini, jadi hari sabtu meraka akan di panggil,” ujar Katijo.
Terpisah, SPKT Polres Sula melalui Aipda Roy Djain membenarkan atas laporan yang disampaikan Katijo Sibela.
” Iya kami menerima laporan dari saudara Katijo Sibela terkait hutang, dan ada tiga nama yang telah kami surati untuk menghadap pada sabtu.” kata Aipda Roy Djain anggota SPKT Polres Sula.
Suryati Abdullah, Fandi Lestaluhu dan Najming Daeng Ali dipanggil menghadap berdasarkan surat panggilan dengan polisi nomor : Spgl/74/III/2024/Spkt.
Penulis : Darwin
Editor : Ong






