Kemerdekaan ke-81, 76 WBP Rutan Soasiu Dapat Remisi

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE – Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasiu, Kota Tidore Kepulauan, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 RI.

Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu dan dipimpin Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen selaku inspektur upacara.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Sinen membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Gelar Rapat Persiapan Penjemputan dan Syukuran Gelar Pahlawan Nasional Sultan Zainal Abidin Sjah

“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Muhammad Sinen.

Menurutnya, remisi bagi narapidana diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Sementara bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam, karena negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Muhammad Sinen juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang memperoleh kesempatan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Uji Petik Kemendagri Lakukan Validasi Inovasi di Tidore, Dua Program Unggulan Masuk Penilaian Nasional

Ia berpesan agar remisi tersebut dimanfaatkan sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa kalian mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesan Muhammad Sinen.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, unsur Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu Agus Setyawan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Hj. Asma Ismail, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin, para asisten, staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Berita Terkait

BI Malut dan TP PKK Tidore Perkuat Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah
TP PKK Oba Utara Perkuat Promosi Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Pemkot Tidore dan BNN Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba
Muhammad Sinen Tegaskan Pembatasan Aktivitas Jumat, ASN Diminta Jadi Teladan
Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan Achmad Mahifa Tutup Usia
Pastikan Air Aman dikonsumsi, Perumda Ake Mayora Kirim Sampel ke Laboratorium Untuk Pengujian Kualitas
Universitas Nuku Memasuki Usia 25 Tahun, Sinergi dengan Pemda Diperkuat
Pemkot Tidore Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Aktivitas Jumat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:30 WIB

TP PKK Oba Utara Perkuat Promosi Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pemkot Tidore dan BNN Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Muhammad Sinen Tegaskan Pembatasan Aktivitas Jumat, ASN Diminta Jadi Teladan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan Achmad Mahifa Tutup Usia

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Pastikan Air Aman dikonsumsi, Perumda Ake Mayora Kirim Sampel ke Laboratorium Untuk Pengujian Kualitas

Senin, 28 September 2026 - 14:45 WIB

Universitas Nuku Memasuki Usia 25 Tahun, Sinergi dengan Pemda Diperkuat

Senin, 28 September 2026 - 14:26 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Aktivitas Jumat

Rabu, 23 September 2026 - 14:30 WIB

Hari Ini Layanan Air Bersih Perumda Ake Mayora Mulai disalurkan di Kelurahan Tuguiha

Berita Terbaru