TERNATE, – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara tak hanya menaruh perhatian serius terkait keselamatan pekerja di perusahaan, namun juga tetap mengawal bila ada pekerja yang menderita kecelakaan kerja.
Salah satunya yang terjadi di PT. Huafei di IWIP, yang menimpa pekerja Rano Makulesy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan pihak perusahaan langsung memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Tidak ada yang sebanding dengan nyawa manusia, santunan ini merupakan kewajiban dan perintah dalam undang-undang yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans, Marwan Polosiri usai penyerahan di kantor UPTD Disnakertrans di Ternate, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, penyerahan kompensasi kecelakaan kerja ini diberikan kepada Imelda Mawene sebesar Rp 350 jutaan sebagai ahli waris, yang diserahkan langsung oleh Hunter, salah satu perwakilan perusahaan.
“Almarhum Rano Makulesy berkerja baru sehari di PT Huafei IWIP Indonesia, mengalami Kecelakaan kerja namun tetap mendapatkan santunan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Marwan menyebutkan sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahan wajib melaksanakan perlindungan kepada keluarga korban termasuk jaminan beasiswa untuk anak pekerja.
“Kita harapkan tidak ada lagi kejadian kecelakaan kerja dengan lebih memperhatikan prosedur dalam K3 sehingga dapat meminimalisir sekecil mungkin kecelakaan kerja terjadi pada pekerja,” harapnya.






