TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan bersepakat membangun rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD. Kesepakatan ini lahir menyusul usulan yang disampaikan Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Fatayat NU Tidore.
Pembangunan rumah dinas tersebut ditujukan untuk mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini digelontorkan untuk tunjangan perumahan bagi 25 wakil rakyat. Setiap tahunnya, Pemkot Tidore harus menyiapkan Rp4,4 miliar untuk kebutuhan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 22 anggota DPRD masing-masing menerima Rp13 juta per bulan, dua wakil ketua Rp28 juta per bulan, sementara Ketua DPRD mendapat Rp30 juta per bulan. Angka tersebut masih dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menilai usulan pembangunan rumah dinas ini menjadi solusi tepat untuk efisiensi anggaran. Menurutnya, jika rumah dinas tersedia, maka tunjangan perumahan otomatis ditiadakan. Dengan begitu, anggaran Rp4,4 miliar per tahun bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat.
“Rumah dinas yang nantinya dibangun juga bisa dijadikan rumah singgah bagi masyarakat dari wilayah Oba yang datang ke Tidore, karena rumah dinas ini adalah rumah rakyat,” kata Muhammad Sinen baru-baru ini.
Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu juga menyinggung kemungkinan turunnya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 6–7 persen pada 2026, yang akan berdampak pada keuangan daerah. Karena itu, realisasi pembangunan rumah dinas kemungkinan baru bisa dilakukan pada 2027 jika kondisi keuangan negara sudah stabil.
Ketua DPRD Tidore, Drs. Hi. Ade Kama, turut mendukung rencana tersebut. Ia menegaskan, keberadaan rumah dinas akan mengurangi beban tunjangan yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
“Adanya rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD ini saya sangat setuju. Kalau rumah dinas sudah ada, maka tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, cukup tunjangan rumah tangga saja,” ujar Ade Kama di Kantor DPRD Tidore.
Ade menambahkan, hak-hak anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.






