SOFIFI – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku Utara menggelar forum konsultasi publik di Aula Hotel Royal Mix, Sofifi, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kecamatan Oba Utara, desa, kelurahan, korwil pendidikan, kepala sekolah, akademisi, KUA Oba Utara, hingga insan pers.
Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pelayanan Dukcapil agar semakin responsif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Plt Kepala Dukcapil Malut, Husen Amin, mengatakan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan berdampak nyata. Salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat, kata dia, adalah persoalan rentang kendali yang jauh antara lokasi pelayanan dengan tempat tinggal warga.
“Kami menerima saran dan masukan untuk perbaikan layanan. Salah satu yang sering dikeluhkan adalah jauhnya akses ke layanan administrasi, sehingga menyulitkan masyarakat,” ujar Husen.
Sebagai solusi, Dukcapil mendorong perluasan layanan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, meniru praktik baik yang telah dilakukan Kota Tidore Kepulauan.
“Tidore sudah memulai pelayanan hingga ke desa. Kami harapkan kabupaten/kota lain juga bisa menerapkan hal serupa agar pelayanan lebih efektif dan menjangkau masyarakat luas,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Camat Oba Utara ini juga memaparkan bahwa saat ini telah dilakukan transformasi layanan ke arah digital melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, ia mengakui masih ada tantangan, seperti keterbatasan akses internet dan minimnya kepemilikan smartphone di sejumlah wilayah.
“Masih ada daerah blank spot dan masyarakat yang belum memiliki smartphone yang mendukung sistem digital. Ini tantangan yang perlu diselesaikan bersama,” ungkap Husen.
Dalam forum itu, akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah), Mansur Djamal, turut menyampaikan gagasannya. Ia menekankan pentingnya langkah konkret agar pelayanan administrasi kependudukan benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat.
“Forum ini harus melahirkan rekomendasi nyata, salah satunya memberi kewenangan lebih kepada desa atau kecamatan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi,” katanya.
Bahkan, menurut Mansur, jika perlu dibentuk regulasi yang mendukung, seperti Peraturan Daerah (Perda), maka hal itu harus segera diinisiasi agar pelimpahan kewenangan ke daerah bisa dilaksanakan secara legal.
Forum ini juga mencatat sejumlah saran dan kasus-kasus nyata yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan. Semua masukan tersebut akan dikaji untuk dijadikan dasar pembenahan layanan ke depan.






