MARASAI.iD – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan total 869 izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sejak awal Januari hingga Juni 2024. Izin usaha terbanyak berasal dari sektor perindustrian dengan total 550 izin.
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan, menyebutkan bahwa berbagai izin tersebut mencakup beragam sektor industri. “Dari sejumlah izin yang telah dikeluarkan, sektor perindustrian mendominasi dengan 550 izin, diikuti sektor kelautan dan perikanan dengan 75 izin, dan sektor pertanian dengan 90 izin,” jelas Bambang Hermawan.
Berikut adalah rincian izin usaha yang dikeluarkan berdasarkan sektor:
- Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: 32 izin
- Sektor Kelautan dan Perikanan: 75 izin
- Sektor Kesehatan: 8 iziN.
- Sektor Koperasi: 8 izin
- Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 41 izin
- Sektor Pariwisata: 25 izin
- Sektor Perdagangan: 1 izin
- Sektor Perindustrian: 550 izin
- Sektor Pertanian: 90 izin
- Sektor Perhubungan: 39 izin
Dengan dikeluarkannya izin-izin ini, DPMPTSP Provinsi Maluku Utara terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha dan investasi. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui sistem OSS, sehingga dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Maluku Utara,” tambah Bambang Hermawan.
Penggunaan sistem OSS dinilai sangat efektif dalam mempercepat proses perizinan, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan meningkatkan transparansi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.
DPMPTSP Provinsi Maluku Utara juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem OSS dalam mengurus izin usaha mereka. “Dengan adanya OSS, pelaku usaha dapat mengurus izin secara online, kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu,” jelas Bambang Hermawan.
Keberhasilan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara dalam mengeluarkan 869 izin usaha ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.







