TERNATE, – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri menjadi pemateri pada kegiatan rapat koordinasi pencegahan penanggulangan TB di tempat kerja dan penguatan sistem penanganan kasus TB HIV, yang berlangsung di hotel Bukit Pelangi, Senin (11/9/2023).
“Perusahaan berperan penting untuk ikut serta mencegah dan menanggulangi penularan penyakit HIV, ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor : KEP.68/MEN/IV/2004 Tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja,” kata Marwan.
Menurutnya, hal ini tertulis jelas pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 yang menyebutkan peran perusahaan untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV, dengan mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan keputusan menteri.
“Tapi perlu diingat bahwa pada pasal 5 tersebut perusahaan tidak boleh atau dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat saat saat proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja,” ungkap Marwan yang juga seorang dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini.
Selain itu, untuk pencegahan dan penanggulangan tuberkulosis (TB) di tempat kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja.
“Secara eksplisit dijelaskan pada pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 7 dan pasal 8, terkait tugas, peran, kewajiban, dan langkah langkah pencegahan serta penanggulangan yang harus dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya.
Dia berharap para pekerja dan pihak pengusaha memiliki kesadaran atas bahaya HIV dan TB serta dapat menaati peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian.






