Penjajah Itu Bernama KDRT, di Atas 79 Tahun Indonesia Merdeka

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:

Rusdi Arfah S.S., M.H*

Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kebebasan dari ancaman dan kekerasan yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2).

Namun, meskipun hak ini sudah menjadi bagian dari konstitusi, kekerasan masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pentingnya Keluarga sebagai Fondasi Sosial  

Keluarga adalah harta paling berharga yang dimiliki seseorang. Pernikahan adalah komitmen sakral yang mengikat dua individu dalam satu ikatan keluarga, dengan tujuan utama menciptakan keharmonisan dan kebahagiaan bersama.

Namun, sayangnya, tidak semua keluarga mampu mempertahankan keharmonisan ini. Kekerasan dalam rumah tangga justru sering kali terjadi, merusak fondasi keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kebahagiaan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Masalah Nasional yang Mendesak

Di Indonesia, kekerasan, terutama KDRT, menjadi masalah krusial yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kekerasan terhadap perempuan, sebagai bagian dari KDRT, adalah bentuk penistaan terhadap harkat manusia yang sering kali terjadi dalam berbagai tingkat kehidupan—baik dalam pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. KDRT tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap individu, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi.

Baca Juga :  Daerah yang Mandiri dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Tinjauan Al Quran)

KDRT dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan psikologis, serta penelantaran. Kekerasan ini bisa dialami oleh siapa saja dalam rumah tangga, baik itu istri, suami, anak, maupun pembantu rumah tangga. Namun, dalam banyak kasus, perempuan menjadi korban utama.

Data Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Maluku Utara  

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 18.466 kasus kekerasan sepanjang 2023, dengan 11.324 di antaranya adalah KDRT.

Di Provinsi Maluku Utara, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun yang sama mencapai 410 kasus, dengan Kota Ternate mencatatkan kasus terbanyak. Angka-angka ini menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi masalah yang meresahkan di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara.

Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga

Berbagai faktor memicu terjadinya KDRT, antara lain:

1. Rendahnya Pemahaman Agama: Kurangnya penghayatan terhadap nilai-nilai agama membuat seseorang lebih rentan melakukan kekerasan.

2. Ketergantungan Ekonomi: Ketergantungan perempuan pada suami secara ekonomi membuat mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan.

3. Budaya Patriarki: Budaya yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa dalam rumah tangga sering kali membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan.

4. Pola Asuh yang Salah: Pendidikan yang mengajarkan anak laki-laki untuk merasa superior sering kali melahirkan sikap kekerasan di kemudian hari.

Baca Juga :  Fenomena Bunuh Diri dalam Perspektif Hukum Islam

5. Pemahaman Agama yang Keliru: Beberapa orang salah mengartikan ajaran agama sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap istri.

 

KDRT dalam Perspektif Hukum dan Agama

Dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Indonesia, penting untuk menegaskan kembali bahwa KDRT adalah tindakan tercela dan melanggar hukum.

Dalam Islam, kekerasan terhadap istri dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghargai perempuan dan dilarang keras. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 juga mengatur bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang pelakunya harus dihukum.

Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga adalah bentuk-bentuk kekerasan yang dianggap sebagai tindak pidana.

 

Kesimpulan

Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju,” kita harus berkomitmen untuk mengatasi KDRT dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Hanya dengan menghormati hak asasi manusia dan menegakkan hukum secara tegas, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

*Rusdi Arfah adalah ASN yang sering menangani persoalan KDRT saat masih bertugas di Dinas DP3A Malut, saat ini dia telah menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di IAIN Ternate.

Penulis : Rusdi Arfah

Editor : Ong Rasai

Berita Terkait

Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda
SAMPAH DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN (TINJAUAN AL QURAN)
KESEHATAN MENTAL DAN JIWA DALAM PERSPEKTIF QS AL KAUTSAR AYAT 1-3
WAKIL RAKYAT YANG DIDAMBAKAN
PEMUDA PEMBERANI PERSPEKTIF AL QURAN
TIRANI ABRAHA MENURUT Q.S AL-FIL
Daerah yang Mandiri dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Tinjauan Al Quran)
DOB Sofifi dan Keberlangsungan Pembangunan Infrastruktur serta Kesejahteraan Sosial (Tinjauan Al Quran)
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Proyek Publik: Tantangan dan Solusi Manajemen Konstruksi serta Peran Asosiasi Konstruksi di Era Gubernur Sherly Tjoanda

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:46 WIB

SAMPAH DAN DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN (TINJAUAN AL QURAN)

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:48 WIB

KESEHATAN MENTAL DAN JIWA DALAM PERSPEKTIF QS AL KAUTSAR AYAT 1-3

Senin, 14 Juli 2025 - 18:19 WIB

WAKIL RAKYAT YANG DIDAMBAKAN

Senin, 14 Juli 2025 - 13:45 WIB

PEMUDA PEMBERANI PERSPEKTIF AL QURAN

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:44 WIB

TIRANI ABRAHA MENURUT Q.S AL-FIL

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:54 WIB

Daerah yang Mandiri dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Tinjauan Al Quran)

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:34 WIB

DOB Sofifi dan Keberlangsungan Pembangunan Infrastruktur serta Kesejahteraan Sosial (Tinjauan Al Quran)

Berita Terbaru