TIDORE – Pengamat ekonomi dan politik Maluku Utara, Ishak Naser, menilai persoalan pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak bisa dilihat secara sepihak.
Menurutnya, isu ini berakar dari kebijakan fiskal di tingkat pusat dan perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah.
“Permasalahannya bukan sekadar soal pengurangan. Kita perlu melihatnya dari konteks data dan regulasi yang berlaku agar pembahasannya lebih objektif,” ujar Ishak dalam forum Kwatak Bacarita yang digelar oleh Komunitas Wartawan Tidore (KWATAK) di Aula Nuku, Selasa (7/10/2025).
Ishak menjelaskan, pembahasan mengenai TKD harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia memaparkan, pengelolaan keuangan daerah sebelumnya diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini, kata Ishak, merupakan bagian dari penyesuaian sistem fiskal nasional yang terus berkembang.
“Pertanyaannya, apa alasan mendasar pemerintah mengganti PP 12 Tahun 2019 untuk menggantikan PP 58 Tahun 2005? Ini penting dijelaskan agar masyarakat memahami bahwa setiap perubahan regulasi memiliki alasan teknokratik, bukan sekadar administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ishak menambahkan bahwa perubahan pada peraturan turunan — seperti Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kini digantikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — merupakan bentuk penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal pusat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memahami arah kebijakan transfer dana agar tidak terjadi kesenjangan persepsi.
“Kalau persoalan ini diserahkan hanya pada pemerintah daerah tanpa koordinasi lintas level, maka solusi yang dihasilkan tidak akan komprehensif,” tandas Ishak.






