MARASAI.iD – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si, mewakili Plt. Gubernur menerima hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Penyerahan hasil ini juga diberikan kepada sepuluh kabupaten/kota se-Maluku Utara, bertempat di Function Hall Royal Resto.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Halmahera Timur, Pj. Bupati Morotai, serta sejumlah Sekda dan pejabat lainnya. Samsuddin menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas mengawasi dan menilai pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Penilaian tahun ini mencakup 25 kementerian, 15 lembaga, dan 548 pemerintah daerah, termasuk sembilan Polres dan sembilan Kantor Pertanahan di Maluku Utara. Hasil penilaian diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
Samsuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilpres dan pemilihan legislatif 2024. Kepala Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, menyatakan bahwa penilaian mencakup kompetensi petugas, sarana prasarana, standar pelayanan, dan pengaduan masyarakat, dengan hasil yang dikelompokkan dalam tiga zona kualitas.






