SOFIFI, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP di daerah se-Provinsi Maluku Utara tahun 2023, yang berlangsung di aula pertemuan Penginapan Cendrawasih Sofifi, Kamis (22/6/2023).
Mewakili Gubernur Maluku Utara, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Mulyadi Wowor membacakan sambutan menyebutkan kegiatan ini sangat penting untuk diikuti karena dilaksanakan dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan serta peningkatan pelayanan publik khususnya terkait pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan baik yang dilaksanakan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Semangat kita dalam upaya peningkatan pelayanan melalui pelayanan terpadu satu pintu ini adalah bagaimana agar perayaan tersebut dilakukan secara terintegrasi, cepat mudah, transparan dan terpadu, sehingga pada ujungnya tercipta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tersebut” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang Cipta kerja yang kemudian diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.
“DPM PTSP baik di kabupaten kota dan provinsi telah Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut dengan melalui upaya peningkatan kinerja pelayanan dengan bersandar pada proses berbisnis penyelenggaraan perizinan usaha secara online mulai dari aspek kebijakan sampai dengan Pimpinan dan pengawasan penyelenggaraan kemudahan perizinan usaha,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala DPM PTSP Malut, Bambang Herman menyebutkan rakor ini penting dilakukan, dengan melibatkan seluruh dinas PTSP kabupaten kota sebagai penyelenggaraan perizinan berusaha secara online.
“Saat ini telah menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko OSS-RBA atau online submission risk beside approach, yang sebelumnya berbasis izin versi OSS 1.1. Dengan OSS-RBA setiap perizinan dilihat berdasarkan tingkat resiko dan secara kegiatan usaha sehingga perilaku usaha UMKM dengan tingkat kesehatan dan bisa mengantongi perizinan berusaha, ” balas mantan Kepala Inspektorat Malut ini.
Bambang berharap, dari rapor ini dapat menghasilkan kesimpulan berupa strategi dan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan penerapan ptsp di daerah provinsi Maluku Utara.
“Kita berharap bahwa dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi forum bagi para peserta rapat untuk saling berbagi pengalaman dan best practice dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu Untuk itu dalam berapa ukurannya ini kita akan hadirkan DPMPTSP Kabupaten Halmahera Utara untuk dapat menyampaikan best practice Mall pelayan publik di daerahnya,” harap Bambang.
Diketahui yang menjadi narasumber pada sesi pertama kegiatan ini, Kepala DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Tapi Tapi dan dimoderatori oleh perwakilan Dinas PTSP Kota Ternate, pada sesi kedua pemateri dari Dinas PUPR Malut.






