Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengelar konfrensi pers atas kasus kasus korupsi DD Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 (Dokumentasi: Am Teapon/Marasai.id)

Polisi mengelar konfrensi pers atas kasus kasus korupsi DD Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 (Dokumentasi: Am Teapon/Marasai.id)

SANANA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021.

Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Amrin La Ode Meko Arham selaku Kepala Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 dan Widi Surya Prawira yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Leko Kadai.

“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Juni 2026,” ujar AKP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Sula Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program LP2B

AKP Wawan memaparkan, penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Pertama, memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah. Kedua, membuat nota belanja atau kwitansi palsu sehingga seolah-olah pengadaan barang telah dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam APBDes.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa 45 saksi yang terdiri dari tiga unsur pemerintah daerah, tujuh aparatur desa, enam pemilik toko, serta 29 penerima bantuan.

Baca Juga :  Putri Asal Sula Wakili Maluku Utara di Ajang Nasional Miss Hijab 2026

Selain itu, penyidik juga menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, yakni ahli audit, ahli keuangan negara, ahli pengelolaan dana desa dan keuangan desa, serta ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, AKP Wawan menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Peringati Harganas 2026, Wabup Sula Ajak Ayah Ambil Peran Wujudkan Generasi Emas
Tak Sekadar Dukung Tim Favorit, Fanatik Brasil Kepulauan Sula Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Bupati Fifian Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Berperan Aktif
RSUD Sanana Selangkah Lagi Naik Kelas ke Tipe C, Layanan Kesehatan Masyarakat Sula Kian Lengkap
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Sula Gelar Istigasah dan Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah
Bawa Pulang 40 Medali dari Porprov V Malut, KONI dan Pemkab Sula Sepakat Prioritaskan Pembangunan GOR
Dituding Tak Laporkan Aset, Kuasa Hukum Tegaskan Harta Muhammad Sinen Telah Tercatat di LHKPN
Lautan Kuning-Hijau Warnai Sanana, Fans Brasil Kepulauan Sula Yakin Selecao Raih Bintang Keenam
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WIB

Peringati Harganas 2026, Wabup Sula Ajak Ayah Ambil Peran Wujudkan Generasi Emas

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Tak Sekadar Dukung Tim Favorit, Fanatik Brasil Kepulauan Sula Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Bupati Fifian Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Berperan Aktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:12 WIB

RSUD Sanana Selangkah Lagi Naik Kelas ke Tipe C, Layanan Kesehatan Masyarakat Sula Kian Lengkap

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:07 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Sula Gelar Istigasah dan Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:08 WIB

Bawa Pulang 40 Medali dari Porprov V Malut, KONI dan Pemkab Sula Sepakat Prioritaskan Pembangunan GOR

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

Dituding Tak Laporkan Aset, Kuasa Hukum Tegaskan Harta Muhammad Sinen Telah Tercatat di LHKPN

Berita Terbaru