SANANA – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021.
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Amrin La Ode Meko Arham selaku Kepala Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021 dan Widi Surya Prawira yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Leko Kadai.
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Juni 2026,” ujar AKP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Sula, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
AKP Wawan memaparkan, penyidik menemukan dua modus yang diduga digunakan para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Pertama, memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah. Kedua, membuat nota belanja atau kwitansi palsu sehingga seolah-olah pengadaan barang telah dilakukan sesuai nilai yang tercantum dalam APBDes.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp239.688.801,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah memeriksa 45 saksi yang terdiri dari tiga unsur pemerintah daerah, tujuh aparatur desa, enam pemilik toko, serta 29 penerima bantuan.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara, yakni ahli audit, ahli keuangan negara, ahli pengelolaan dana desa dan keuangan desa, serta ahli hukum pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, AKP Wawan menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.






