Sofifi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara pada 2025 menargetkan rehabilitasi sebanyak 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota penerima manfaat.
Program berbasis swakelola ini akan dilaksanakan di Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Kawasan Permukiman Disperkim Malut, Firmansyah Meydiawan, menjelaskan bahwa intervensi meliputi tiga kategori bantuan.
“Total 700 unit itu terdiri atas 100 unit rehabilitasi berat, 200 unit peningkatan kualitas rumah, dan 400 intervensi dapur sehat,” terangnya di Sofifi, Selasa (5/8/2025).
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disperkim mengerahkan 34 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang melakukan verifikasi lapangan di wilayah sasaran selama dua pekan terakhir.
“Nama-nama penerima masih diverifikasi, karena belum tentu semua yang diajukan layak dapat bantuan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, jenis bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi rumah berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Saat ini, daerah dengan jumlah penerima terbanyak adalah Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.
Firmansyah berharap program ini dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung pemerataan pembangunan perumahan di Maluku Utara.
“Program ini akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan hasil evaluasi di lapangan dan dukungan anggaran tahun berikutnya,” pungkasnya.






