TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum Setda dan Bapperida menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.
Dalam sambutannya, Ismail berharap pembahasan Ranperda RPJMD dapat segera dirampungkan untuk disampaikan ke DPRD.
“Nantinya akan ada pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Semakin cepat kita selesaikan di tingkat eksekutif, semakin cepat pula proses di legislatif,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD ini merupakan rancangan yang diprakarsai oleh Bapperida.
Draf Ranperda beserta naskah akademiknya telah disampaikan ke Wali Kota melalui Bagian Hukum pada 24 Juli 2025, untuk selanjutnya diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum).
“Hasil koordinasi dengan Kanwil Hukum, rancangan ini akan difasilitasi kembali sebelum diajukan ke DPRD. Sebelumnya, dilakukan pembahasan di tingkat tim untuk harmonisasi internal terkait materi rancangan,” jelas Abukasim.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan, Saiful Bahri Latif, mengungkapkan bahwa RPJMD saat ini sudah sampai pada tahap penyusunan Ranperda. Setelah harmonisasi dengan Kanwil Hukum, dokumen rancangan akhir akan segera didorong ke DPRD untuk dibahas bersama.
“Jika telah tercapai kesepakatan, maka akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kami menargetkan rancangan akhir ini segera disampaikan, dan kami berharap dukungan OPD agar pembahasan di DPRD bisa berjalan cepat sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Saiful.






