Kejari Tidore Tetapkan Kadinkes dan 3 Orang sebagai Tersangka Korupsi Puskesmas Galala

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka digiring oleh pihak Kejari Tidore dengan menggunakan rompi merah, salah satunya adalah Kadinkes Kota Tidore Kepulauan.

Para tersangka digiring oleh pihak Kejari Tidore dengan menggunakan rompi merah, salah satunya adalah Kadinkes Kota Tidore Kepulauan.

MARASAI.iD -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah AMD, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan; AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); YS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta SYM yang bertindak sebagai kontraktor proyek.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp 9,46 miliar terbukti mengalami penyimpangan serius. Negara dirugikan sebesar Rp 1,37 miliar akibat pengurangan volume serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Polres Sula Kukuhkan Relawan "Jaga Sula", Fokus Tangkal Kekerasan Seksual dan Narkoba

Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti.

“Penyidik selalu mempertimbangkan aspek hukum dan hak-hak tersangka. Keputusan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Widi.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswi SD, Pria Paruh Baya di Sanana Dipolisikan

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Namun, Kejari Tidore tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mendalami kasus ini. Jika ada nama lain yang terbukti terlibat, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Widi.

Berita Terkait

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar
Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:39 WIB

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Berita Terbaru