Kurangi Kesenjangan Upah, Disnakertrans Malut Gelar Bimtek Struktur dan Skala Upah

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai struktur dan skala upah bagi para pengusaha di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polosiri, menekankan pentingnya Bimtek ini sebagai pedoman bagi pengusaha dalam menetapkan upah yang adil serta mengurangi kesenjangan upah di perusahaan.

“Gaji atau upah merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perusahaan. Besaran gaji menjadi salah satu alasan utama bagi seseorang untuk memasukkan lamaran kerja. Gaji adalah bentuk komitmen perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing untuk mencapai target-target perusahaan,” jelas Marwan.

Baca Juga :  KWATAK Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Bawah Kepengurusan Baru

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait pengupahan, salah satunya tentang struktur skala upah.

“Struktur skala upah adalah tingkatan upah di sebuah perusahaan yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga terbesar untuk setiap golongan jabatan,” ungkapnya.

Upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah gaji pokok yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan tingkat dan/atau jenis pekerjaan dengan besaran yang sudah disepakati.

Marwan  menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 pasal 2 ayat (1), pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi, Desa Fat Iba Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Permenaker tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki skala dan struktur upah.

“Secara umum, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan tujuan dari struktur dan skala upah, yaitu mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjamin kepastian upah, serta mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi,” tambahnya.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para pengusaha di Maluku Utara dapat memahami dan menerapkan ketentuan mengenai struktur dan skala upah dengan lebih baik, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan produktif.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, MA Al-Khairaat Guraping Gelar Lomba Permainan Tradisional dan Pentas Seni
Polda Malut Bangun Akses Pelosok Lewat Program Jembatan Merah Putih Presisi
Wagub Malut Respons Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pemprov Siapkan Koordinasi dengan Pertamina
Pemprov Malut Dukung Penyerahan Remisi Umum bagi 790 Warga Binaan
Satu Panggung Seribu Talenta, Cara Anak Muda Malut Rayakan Kemerdekaan Lewat Seni
Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Fasyah Takome Digelar, Pemprov Malut Siap Dukung Pembangunan
Wagub Sarbin Sehe dan PT Pupuk Indonesia Bahas Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi hingga Digitalisasi Penyaluran
Gubernur Sherly Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp3,4 Triliun
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, MA Al-Khairaat Guraping Gelar Lomba Permainan Tradisional dan Pentas Seni

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Wagub Malut Respons Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pemprov Siapkan Koordinasi dengan Pertamina

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Malut Dukung Penyerahan Remisi Umum bagi 790 Warga Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Satu Panggung Seribu Talenta, Cara Anak Muda Malut Rayakan Kemerdekaan Lewat Seni

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Fasyah Takome Digelar, Pemprov Malut Siap Dukung Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Wagub Sarbin Sehe dan PT Pupuk Indonesia Bahas Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi hingga Digitalisasi Penyaluran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Gubernur Sherly Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp3,4 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Sherly Tinjau Persiapan Sanggar Baskara Tampil di Istana Negara pada HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

Kepala Pemerintahan Sulabesi Timur, Samsudin Koroy didampingi Kaur Keuangan, Aldi Wambes, salur BLT tahap II kepada warga.

SULA

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:29 WIB