Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Krimum Polda Malut berhasil menangkap penipu berkedok travel umrah di Bali

Anggota Krimum Polda Malut berhasil menangkap penipu berkedok travel umrah di Bali

SOFIFI — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang tersangka berinisial AI dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Tersangka AI ditangkap penyidik di Denpasar, Bali, setelah Polda Maluku Utara menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah membayar paket perjalanan umrah, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026). Konferensi pers tersebut turut didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H.

Hadi mengatakan, Polri memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate telah menerima beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Baca Juga :  Keluarga Korban Minta Polisi Serius Usut Kasus Persetubuhan di Sulabesi Tengah

Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran.

Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan.

Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor dalam sejumlah laporan tersebut mencapai sekitar Rp2.505.500.000 atau Rp2,5 miliar.

Hadi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelasnya.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

Baca Juga :  Rumah Kepala Dusun II Desa Fatce Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, memperhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

Hadi menegaskan, Polri akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
DPAC KKIG Sofifi Gelar Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dalam Membangun Persaudaraan
Teknik Expo Unibrah Digelar di Desa Garojou, Rektor Tantang Mahasiswa Rancang Solusi Banjir Sofifi
PKKMB Unibrah 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tekankan Kejujuran sebagai Fondasi Kesuksesan
Maulid Nabi di Masjid Al-Muhajirin, Perkuat Syiar Islam dan Lestarikan Tradisi Baku Maulid
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:21 WIB

Investasi Malut Tembus Rp40,2 Triliun, Wagub Soroti Kemiskinan dan Nasib Masyarakat Lokal

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:57 WIB

DPAC KKIG Sofifi Gelar Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah dalam Membangun Persaudaraan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Teknik Expo Unibrah Digelar di Desa Garojou, Rektor Tantang Mahasiswa Rancang Solusi Banjir Sofifi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:33 WIB

PKKMB Unibrah 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tekankan Kejujuran sebagai Fondasi Kesuksesan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Maulid Nabi di Masjid Al-Muhajirin, Perkuat Syiar Islam dan Lestarikan Tradisi Baku Maulid

Berita Terbaru