SANANA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti kinerja Kepala SD Negeri Manaf, Maryana Selpia, bersama sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sorotan tersebut mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan yang digelar pada Jumat (29/1/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Marini Nur Ali bersama Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) M. Rizal Kailul telah melakukan evaluasi terhadap Maryana Selpia. Namun, Komisi II DPRD menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Adrianto Ruslan, mengatakan, selain membahas program kerja Dinas Pendidikan tahun 2026, pihaknya juga menyinggung dugaan kelalaian kepala sekolah dan para guru di SD Negeri Manaf.
Menurutnya, kelalaian dalam pelaksanaan tugas tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada proses belajar-mengajar dan kualitas pendidikan siswa.
Dalam RDP itu, Komisi II secara tegas meminta agar Kepala SD Negeri Manaf dievaluasi menyeluruh, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah maupun guru lainnya, khususnya yang berstatus PNS dan PPPK.
“Kepsek ini lalai dalam bertugas. Dan kami tegaskan, kalau ada yang seperti ini, wajib dievaluasi,” ujar Rian saat diwawancarai awak media, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga pendidik demi memastikan pelayanan pendidikan di Kepulauan Sula berjalan optimal.






