SANANA – Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Saya selaku Ketua KKST Kabupaten Kepulauan Sula mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Ketua KKST Kepulauan Sula, Hi. Zaidun, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dukungan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai posisi Polri di bawah Presiden akan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pengayoman, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri diharapkan semakin profesional, independen, dan fokus dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, salah satunya menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan tersebut bersifat mengikat.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menyimpulkan hasil pertemuan pada Senin (26/1/2026) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran, yang menyepakati bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden.






