SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengimbau masyarakat agar tetap mendukung kinerja jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dalam penanganan perkara pemberantasan tindak pidana korupsi.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kantor Kejari Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Selasa (10/3/2026) sore.
Dalam kesempatan itu, Fauzan juga menanggapi pemberitaan yang beredar di publik terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp10 miliar serta isu rekening koran milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terungkap dalam fakta persidangan.
Fauzan menjelaskan, berdasarkan putusan terhadap terpidana M. Yusri dengan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tertanggal 24 November 2025, tidak pernah disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp10 miliar sebagaimana yang diberitakan.
“Sebagaimana diketahui, anggaran yang digunakan dalam pengadaan BMHP tersebut hanya sebesar Rp5 miliar. Sehingga pemberitaan yang menyebutkan adanya aliran dana Rp10 miliar merupakan informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BTT untuk pengadaan BMHP Tahun Anggaran 2021 tercatat sebesar Rp1.622.840.441.
Selain itu, Fauzan juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya “rekening koran milik para terdakwa” dalam perkara tersebut juga tidak benar.
Ia menjelaskan, perkara yang saat ini sedang disidangkan merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap dua terpidana sebelumnya, yakni M. Yusri dan M. Bimbi.
Alat bukti serta barang bukti yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, menjadi dasar bagi Kejari Kepulauan Sula untuk melakukan pengembangan perkara dengan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari hasil pengembangan perkara tersebut, kami telah berhasil menetapkan tiga orang tersangka baru. Ini menjadi bukti konkret keseriusan kami dalam menuntaskan perkara ini,” tegas Fauzan.
Di akhir penyampaiannya, Fauzan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai pemberitaan yang bersumber dari opini tanpa dasar yang jelas.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung kami dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi,” pungkasnya.








