Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara bersama PGRI Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri atas kepala sekolah serta guru jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sosialisasi berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu.

Mewakili Ketua PGRI Provinsi Maluku Utara, Harun Haji, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, Arizal Buamona, menekankan pentingnya sosialisasi tersebut agar para guru dan tenaga kependidikan memahami mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Arizal, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting bagi guru agar mengetahui hak, kewajiban, sekaligus langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Sebagai organisasi profesi, kata dia, PGRI Kabupaten Kepulauan Sula juga berkomitmen mengawal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Tim Advokasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Fifian Hadiri HLM TPID–TP2DD, Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi Guru di Kepulauan Sula yang merasa sendirian atau terancam saat menunaikan kewajiban profesionalnya. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan yang telah diatur,” pungkasnya.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dinilai menjadi salah satu landasan penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai sejumlah aspek perlindungan yang mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Perlindungan hukum diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada guru dari berbagai bentuk tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas profesional, termasuk kriminalisasi, perundungan, intimidasi, maupun kekerasan.

Sementara perlindungan profesi berkaitan dengan kepastian karier, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, serta penghormatan terhadap hak dan profesionalitas guru.

Baca Juga :  Pemkab Sula Sosialisasikan SIMBG, Dorong Perizinan Bangunan Lebih Modern dan Transparan

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting, terutama dalam memastikan guru memperoleh lingkungan kerja yang aman dan kondusif, termasuk bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Sula.

Selain itu, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menghargai karya, inovasi, dan produk pembelajaran yang dihasilkan para guru.

Selain sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan materi mengenai digitalisasi pembelajaran yang disampaikan oleh Fasilitator Nasional Digitalisasi Pembelajaran.

Tiga fasilitator yang hadir sebagai pemateri yakni Dr. Ikhsan, M.Pd., Santi Faria, M.Pd., dan Sarini Malan, M.Pd.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kepulauan Sula terhadap hak perlindungan profesi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas mereka dalam menghadapi perkembangan dunia pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.

Berita Terkait

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK
Dugaan Percakapan WhatsApp Tersebar di Facebook, Anggota DPRD Sula Diadukan ke BK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK

Berita Terbaru