SANANA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara bersama PGRI Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri atas kepala sekolah serta guru jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Sosialisasi berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu.
Mewakili Ketua PGRI Provinsi Maluku Utara, Harun Haji, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, Arizal Buamona, menekankan pentingnya sosialisasi tersebut agar para guru dan tenaga kependidikan memahami mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Arizal, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting bagi guru agar mengetahui hak, kewajiban, sekaligus langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Sebagai organisasi profesi, kata dia, PGRI Kabupaten Kepulauan Sula juga berkomitmen mengawal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Tim Advokasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi Guru di Kepulauan Sula yang merasa sendirian atau terancam saat menunaikan kewajiban profesionalnya. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan yang telah diatur,” pungkasnya.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dinilai menjadi salah satu landasan penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai sejumlah aspek perlindungan yang mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Perlindungan hukum diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada guru dari berbagai bentuk tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas profesional, termasuk kriminalisasi, perundungan, intimidasi, maupun kekerasan.
Sementara perlindungan profesi berkaitan dengan kepastian karier, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, serta penghormatan terhadap hak dan profesionalitas guru.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting, terutama dalam memastikan guru memperoleh lingkungan kerja yang aman dan kondusif, termasuk bagi tenaga pendidik yang bertugas di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual menjadi bagian dari upaya menghargai karya, inovasi, dan produk pembelajaran yang dihasilkan para guru.
Selain sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan materi mengenai digitalisasi pembelajaran yang disampaikan oleh Fasilitator Nasional Digitalisasi Pembelajaran.
Tiga fasilitator yang hadir sebagai pemateri yakni Dr. Ikhsan, M.Pd., Santi Faria, M.Pd., dan Sarini Malan, M.Pd.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kepulauan Sula terhadap hak perlindungan profesi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas mereka dalam menghadapi perkembangan dunia pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.






