SANANA – Dugaan beredarnya percakapan WhatsApp pribadi ke media sosial Facebook berujung pada pengaduan etik terhadap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Masmina Ali.
Pengaduan tersebut diajukan Kamarudin Mahdi melalui tim kuasa hukumnya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada 25 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kehormatan Anggota DPRD.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, komunikasi antara Kamarudin Mahdi dan Masmina Ali berlangsung pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026. Percakapan tersebut membahas sejumlah persoalan, di antaranya Inspektorat, sekretaris desa, usulan jabatan, Ketua PKB Sula, Armin Soamole, serta sejumlah persoalan pemerintahan dan desa.
Percakapan yang semula berlangsung secara pribadi tersebut kemudian diduga beredar dalam bentuk tangkapan layar di Facebook. Salah satunya disebut muncul di grup Facebook DAD HIA TED SUA yang berkaitan dengan polemik Kepala Desa Wailoba.
Dalam dokumen pengaduan, turut dicantumkan nama Nurindah Tidore melalui akun Facebook Indah Affrah Tidore sebagai pihak yang disebut ikut menyebarkan tangkapan layar tersebut.
Namun, tim kuasa hukum menyatakan belum dapat memastikan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarluaskan materi percakapan tersebut.

Kuasa hukum Kamarudin Mahdi, Arman Kedafota, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penelusuran kepada BK DPRD agar seluruh fakta dapat diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan Badan Kehormatan. Kami hanya meminta fakta ini diperiksa secara objektif. Dari mana screenshot itu diperoleh, siapa yang menyebarkan, bagaimana alurnya, dan apakah ada keterlibatan pihak tertentu, semuanya harus diklarifikasi,” kata Arman.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, pihak pengadu meminta BK DPRD memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pengadu dan teradu, serta saksi atau pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa penyebaran tangkapan layar.
“Kami meminta BK DPRD memanggil Pengadu dan Teradu, serta meminta keterangan saksi maupun pihak lain yang dinilai mengetahui penyebaran tangkapan layar tersebut,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga meminta bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara diperiksa, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan Facebook, serta dokumen digital lainnya.
Menurut Arman, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus memastikan fakta mengenai penyebaran materi komunikasi yang dipersoalkan.
“Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana percakapan pribadi tersebut dapat tersebar ke ruang publik dan memastikan fakta mengenai pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.
Dari sisi dasar pengaduan, Arman mengatakan pihaknya merujuk pada ketentuan mengenai Kode Etik DPRD dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta aturan internal DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Ia menegaskan, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya diserahkan kepada BK DPRD setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, tentu kami menghormati hasil tersebut. Tetapi apabila berdasarkan bukti dan keterangan para pihak ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap Badan Kehormatan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain menempuh mekanisme etik, Arman mengungkapkan persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kepulauan Sula.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pengungkapan data pribadi serta dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi maupun dokumen elektronik.
“Laporan kepada kepolisian berada pada ranah hukum pidana, sementara pengaduan kepada Badan Kehormatan berada pada ranah etik anggota DPRD. Jadi, kami menghormati kedua mekanisme tersebut dan menyerahkan masing-masing kepada lembaga yang berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ramli A. Hasan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.






