MARASAI.iD — Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Halmahera Timur terkait pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menjadi sorotan.
Kedua bupati menetapkan syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan sebagai prasyarat pencairan dana tersebut, sehingga berdampak serius pada tata kelola keuangan desa.
Akibat kebijakan tersebut, pemerintah desa terpaksa melunasi pajak PBB agar dapat mencairkan anggaran desa. Hal ini mendorong aparat desa memanipulasi realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk menutupi pembayaran PBB warga, yang dijadikan syarat pencairan ADD dan DD.
Manipulasi anggaran ini berpotensi memicu tuduhan korupsi, meski sebenarnya kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari instruksi para bupati.
“Hal ini menjadi problem mendasar bagi pemerintah desa karena memaksa mereka memanipulasi anggaran demi memenuhi kebijakan yang tidak seharusnya berlaku,” ujar ekonom Universitas Khairun Ternate, Dr. Muhktar Adam saat menjadi pemateri dalam kegiatan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) yang berlangsung di Hotel Dragon, Ternate, Sabtu (7/12/ 2024)
Lebih lanjut, pemilik gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Padjadjaran ini menekankan bahwa sistem pencairan anggaran seperti ini dapat menjadi celah korupsi, terutama jika realisasi belanja yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDesa yang telah ditetapkan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah menetapkan tarif nol persen untuk PBB bagi masyarakat miskin di pedesaan. “Jangan sampai Bupati Kepulauan Sula dan Halmahera Timur justru membebani penduduk miskin pedesaan dengan pajak PBB yang memberatkan,” tegasnya.
Dr. Muhktar Adam mendesak kedua bupati segera mencabut syarat pembayaran PBB dalam pencairan ADD dan DD melalui penerbitan peraturan bupati baru. Hal ini diharapkan dapat mencegah manipulasi APBDesa oleh aparat desa dan memastikan realisasi anggaran berjalan transparan sesuai regulasi.
Kegiatan P3PD ini diselenggarakan atas kerja sama antara Central Project Implementation Unit (CPIU) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).







