TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat penyaluran Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026. Namun, di tengah persiapan pencairan bantuan, sejumlah perguruan tinggi menyoroti mekanisme seleksi, kepastian kuota, validasi penerima, hingga sistem penyaluran dana yang dinilai perlu dibenahi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Penyaluran Program Beasiswa Maluku Utara Bangkit Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, H. Samsuddin A. Kadir, di Ruang Rapat Lantai II Rumah Jabatan Wakil Gubernur, eks Crysant, Rabu (14/10/2026).
Rapat dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Inspektorat Daerah, serta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Maluku Utara.
Dalam pemaparan Dinas Pendidikan, pelaksanaan program pada 2025 menunjukkan bahwa dari kuota 1.000 penerima, hanya sekitar 600 orang yang memenuhi persyaratan tingkat kesejahteraan atau desil. Akibatnya, sekitar 400 kuota tidak terserap.
Sementara pada 2026, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui tautan pendaftaran resmi dan jalur sekolah melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Jumlah pendaftar tercatat lebih dari 3.500 orang, dengan sekitar 3.000 pendaftar melalui jalur utama.
Setelah pendaftaran ditutup, data calon penerima diserahkan kepada Dinas Sosial untuk divalidasi berdasarkan kategori desil. Dari hasil validasi, sekitar 1.500 pendaftar memenuhi kriteria kesejahteraan yang ditetapkan. Data tersebut kemudian dikurasi berdasarkan nilai rapor hingga menghasilkan 1.000 calon penerima baru. Proses seleksi ini disebut telah rampung pada Juli 2026.
Sekda Samsuddin menjelaskan bahwa penggunaan kriteria desil 1–3 hingga 5 merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan program bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan dan lolos evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, pemerintah provinsi perlu berhati-hati dalam merumuskan program karena kewenangan pendidikan tinggi berada pada pemerintah pusat. Karena itu, bantuan dikemas melalui pendekatan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, bukan sebagai nomenklatur bantuan pendidikan tinggi secara langsung.
Selain memastikan kesesuaian regulasi, Samsuddin menekankan pentingnya percepatan penyaluran agar anggaran tidak berakhir sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Ia mengibaratkan dana bantuan yang segera disalurkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Dana sebesar Rp100 juta, misalnya, berpotensi menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar ketika dimanfaatkan oleh penerima.
Di sisi pengawasan, perwakilan Inspektorat Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pemeriksaan tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada substansi bantuan, yakni memastikan mahasiswa yang menerima beasiswa benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak.
Inspektorat berpandangan bahwa apabila dokumen awal telah memenuhi kriteria desil 1–5, hak penerima perlu dipertimbangkan berdasarkan persyaratan saat penetapan. Pemeriksaan pada akhir tahun diarahkan untuk memastikan tidak terjadi pemalsuan dokumen, bukan semata-mata mencabut bantuan karena perubahan status desil di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial menjelaskan bahwa instansinya bertugas memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan menentukan kelulusan penerima beasiswa.
Sejumlah kendala masih ditemukan dalam proses validasi, antara lain NIK tidak valid, kesalahan pengetikan, serta perbedaan persepsi dalam pendataan kondisi fisik rumah. Perbedaan penilaian terhadap fasilitas rumah tangga maupun jenis lantai, misalnya, dapat memengaruhi penentuan kategori kesejahteraan.
Dinas Sosial juga menyebut masyarakat memiliki kesempatan memperbarui data secara mandiri setiap tiga bulan melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Meski pemerintah menargetkan percepatan penyaluran, sejumlah perguruan tinggi menyampaikan catatan kritis terkait pelaksanaan program, terutama menyangkut keterlibatan kampus dalam seleksi dan mekanisme pencairan dana.
Perwakilan Universitas Nuku Tidore mengungkapkan persoalan keberlanjutan mahasiswa yang direkrut pada 2025. Dari sekitar 1.008 mahasiswa yang direkrut, termasuk melalui pembukaan program studi baru seperti pariwisata, hanya sekitar 46–48 mahasiswa yang tercatat aktif dan melakukan pembayaran. Sementara itu, banyak mahasiswa lainnya tidak melanjutkan kuliah.
Pihak universitas juga meminta kejelasan mekanisme pembayaran. Sistem perkuliahan di kampus mengharuskan mahasiswa mengikuti perkuliahan terlebih dahulu sebelum pembayaran, sedangkan dana beasiswa ditransfer langsung ke rekening pribadi mahasiswa yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Pulau Morotai dan Weda.
Kondisi tersebut menyulitkan kampus dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana dan memastikan mahasiswa tetap aktif mengikuti perkuliahan.
Keberatan serupa disampaikan Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore. Pihak kampus menilai mekanisme rekrutmen 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada 2025, perguruan tinggi memperoleh kuota dan terlibat langsung dalam proses verifikasi calon penerima. Namun, pada 2026, kampus menerima daftar 1.000 nama yang telah diseleksi tanpa melalui verifikasi faktual oleh pihak perguruan tinggi.
Unibrah mengusulkan agar penetapan kuota kembali melibatkan kampus, misalnya melalui penyediaan kuota minimum berdasarkan alokasi tahun sebelumnya. Sementara itu, daftar calon penerima yang telah disiapkan pemerintah dapat dijadikan cadangan apabila kuota kampus belum terpenuhi.
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) bersama sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya juga meminta kepastian proporsi kuota setiap kampus dan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan verifikasi faktual terhadap calon penerima.
UMMU turut menyoroti perubahan status desil yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK), termasuk ketika dokumen keluarga digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran TNI/Polri, disebut dapat memengaruhi kategori kesejahteraan keluarga.
Perubahan status desil, misalnya dari kategori 2 menjadi 6, berpotensi menimbulkan persoalan apabila langsung dijadikan dasar pencabutan beasiswa. Kampus mengkhawatirkan kondisi tersebut justru mengganggu keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Universitas Halmahera dan Poltekkes Kemenkes Ternate mengusulkan perbaikan mekanisme pencairan dan pengawasan dana.
Selama ini, dana ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, sedangkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibebankan kepada perguruan tinggi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam pengawasan penggunaan dana dan pertanggungjawaban administrasi.
Kedua institusi mengusulkan agar mekanisme penyaluran dikaji kembali, termasuk kemungkinan transfer melalui rekening perguruan tinggi atau penerapan sistem pengawasan rekening yang tetap menjamin hak mahasiswa sekaligus memudahkan pemantauan keaktifan akademik.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sekda Samsuddin menyepakati bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 30 Tahun 2020 tetap menjadi dasar acuan pelaksanaan program.
Namun, pemerintah daerah akan membahas penyempurnaan ketentuan bersama Biro Hukum, khususnya mengenai keberlanjutan beasiswa hingga delapan semester.
Salah satu hal yang akan dikaji ialah kemungkinan penerima tidak diwajibkan menjalani validasi ulang desil setiap semester, sepanjang persyaratan awal telah dipenuhi dan tidak ditemukan dokumen yang terbukti palsu.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa dibayangi ketidakpastian bantuan akibat perubahan data kesejahteraan yang bersifat dinamis.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat penyaluran beasiswa kepada 1.000 penerima baru dan 600 penerima lanjutan. Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan teknis lanjutan bersama Bank BTN untuk membahas mekanisme penyaluran dan pengawasan dana.
Meski demikian, sejumlah usulan perguruan tinggi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Kepastian kuota, keterlibatan kampus dalam verifikasi, sistem pencairan, serta perlindungan keberlanjutan beasiswa menjadi pekerjaan rumah agar program Beasiswa Maluku Utara Bangkit tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga tepat sasaran dan benar-benar membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.






