SOFIFI – Sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mencegah euforia berlebihan di tengah suasana duka nasional akibat bencana alam yang melanda beberapa daerah di Indonesia.
“Pada saat ini Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah Sumatera sedang mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Kapolda Maluku Utara saat Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12).
Kapolda menjelaskan, larangan sementara tersebut dikoordinasikan melalui Direktorat Intelkam Polda Maluku Utara sebagai wujud kepedulian dan empati terhadap korban bencana di wilayah lain.
Selain melarang penggunaan petasan dan kembang api, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan maupun perayaan yang bersifat hura-hura saat pergantian tahun.
Sebagai alternatif, Kapolda mengajak masyarakat Maluku Utara mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna dan bernilai kemanusiaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama, atau aksi penggalangan dana untuk membantu para korban bencana. Mari kita tunjukkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan tanpa euforia berlebihan,” pungkasnya.
Dengan imbauan tersebut, Kapolda berharap masyarakat Maluku Utara dapat melewati pergantian Tahun Baru 2026 dengan penuh keprihatinan, kebersamaan, serta kepedulian sosial.






