SOFIFI — Polda Maluku Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat setelah beredar akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, M.Si. Akun palsu tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan penipuan, pemerasan, atau meminta keuntungan pribadi dengan mencatut nama pejabat kepolisian.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memastikan akun Facebook tersebut bukan milik Kapolda Malut.
“Akun Facebook itu bukan Kapolda Malut. Mohon abaikan seluruh pesan dari akun tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, modus pencatutan nama pejabat Polri telah berulang dan sangat berbahaya, karena kerap digunakan untuk meminta uang, data pribadi, dokumen, hingga foto korban. Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.
“Penyalahgunaan akun seperti ini rawan untuk penipuan dan pemerasan. Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati,” tambah Bambang.
Polda Malut juga meminta seluruh instansi pemerintah, swasta, hingga internal Polri untuk tidak langsung mempercayai pesan yang mengaku dari pejabat Polda tanpa konfirmasi resmi.
Untuk mencegah korban baru, Polda Malut menerbitkan imbauan sebagai berikut:
• Tidak menanggapi pesan dari akun Facebook bernama Warisagono;
• Tidak memberikan data pribadi, dokumen, foto, maupun melakukan transfer uang;
• Memverifikasi setiap pesan mencurigakan melalui Bidang Humas Polda Malut atau kanal resmi Polda;
• Menyebarkan informasi klarifikasi ini kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Kabid menegaskan bahwa tindakan mencatut nama pejabat Polri merupakan tindak pidana serius dan pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE serta pasal pemalsuan identitas.
“Perbuatan ini merusak kepercayaan publik. Pelaku pasti kami tindak sesuai hukum,” tutupnya.






