MARASAI.iD —Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdig) Kepulauan Sula diduga menggelapkan anggaran media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dugaan ini muncul setelah pencairan dana untuk belanja jasa iklan dan kerja sama media dinilai tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima oleh media lokal.
Anggaran yang dikelola Diskomdig Kepulauan Sula melalui pihak ketiga, yakni CV. Sukma Sula Pratama (SSP) dan CV. Nanthan Karya (NK), masuk dalam kategori paket non-tender.
Pada Februari 2025, Diskomdig telah mencairkan anggaran belanja jasa iklan tahap II sebesar Rp. 171.250.800 dan anggaran kerja sama media tahap II sebesar Rp. 168.720.000. Total pencairan mencapai Rp. 339.970.800.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembayaran kepada media jauh lebih kecil dibandingkan dana yang telah dicairkan.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, 17 media lokal hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 4.500.000 untuk jasa iklan dan Rp. 3.500.000 untuk kerja sama media, sehingga jika diakumulasi, setiap media seharusnya menerima Rp. 18.918.000 pada tahap II tahun 2025.
Dari total anggaran Rp. 339.970.800, setelah dikurangi fee perusahaan sebesar 3% dan potongan pajak PPh 21 sebesar 1,5%, dana yang seharusnya diterima oleh media adalah Rp. 321.612.377.
Namun, nilai pembayaran yang diterima media tidak sesuai dengan angka tersebut, menguatkan dugaan adanya pemotongan dana yang tidak jelas peruntukannya.
Sikap Kepala Diskomdig Kepulauan Sula, Barkah Soamole, semakin memperkuat kecurigaan. Saat dikonfirmasi dalam grup WhatsApp MITRA KOMINFO pada Senin malam (31/3/2025), Barkah justru merespons dengan enteng, “Kase nae berita saja. Nanti beritanya post ke grup ini,” tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.








