Diskomdig Kepulauan Sula Diduga Tilep Anggaran Media, Kepala Dinas Bungkam

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MARASAI.iD —Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdig) Kepulauan Sula diduga menggelapkan anggaran media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Dugaan ini muncul setelah pencairan dana untuk belanja jasa iklan dan kerja sama media dinilai tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima oleh media lokal.

Anggaran yang dikelola Diskomdig Kepulauan Sula melalui pihak ketiga, yakni CV. Sukma Sula Pratama (SSP) dan CV. Nanthan Karya (NK), masuk dalam kategori paket non-tender.

Pada Februari 2025, Diskomdig telah mencairkan anggaran belanja jasa iklan tahap II sebesar Rp. 171.250.800 dan anggaran kerja sama media tahap II sebesar Rp. 168.720.000. Total pencairan mencapai Rp. 339.970.800.

Baca Juga :  Puskesmas Waiboga Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa se-Sulabesi Tengah

Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pembayaran kepada media jauh lebih kecil dibandingkan dana yang telah dicairkan.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, 17 media lokal hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 4.500.000 untuk jasa iklan dan Rp. 3.500.000 untuk kerja sama media, sehingga jika diakumulasi, setiap media seharusnya menerima Rp. 18.918.000 pada tahap II tahun 2025.

Dari total anggaran Rp. 339.970.800, setelah dikurangi fee perusahaan sebesar 3% dan potongan pajak PPh 21 sebesar 1,5%, dana yang seharusnya diterima oleh media adalah Rp. 321.612.377.

Baca Juga :  Sekprov Malut Sambut Calon Siswa Sekolah Rakyat di IPWL Akekolano

Namun, nilai pembayaran yang diterima media tidak sesuai dengan angka tersebut, menguatkan dugaan adanya pemotongan dana yang tidak jelas peruntukannya.

Sikap Kepala Diskomdig Kepulauan Sula, Barkah Soamole, semakin memperkuat kecurigaan. Saat dikonfirmasi dalam grup WhatsApp MITRA KOMINFO pada Senin malam (31/3/2025), Barkah justru merespons dengan enteng, “Kase nae berita saja. Nanti beritanya post ke grup ini,” tanpa memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru