SOFIFI – Tahapan pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2025–2029 resmi ditunda sementara waktu.
Penundaan ini diumumkan oleh Tim Seleksi (Timsel) melalui keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Timsel, Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, penundaan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perubahan anggota Tim Seleksi dari unsur Komisi Informasi Pusat.
“Sehubungan dengan adanya usulan perubahan anggota Timsel dari unsur Komisi Informasi Pusat, maka proses seleksi calon anggota Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL/X/2025 perlu ditunda untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan berikutnya,” demikian bunyi pengumuman resmi Timsel.
Tahapan pendaftaran sebelumnya merupakan bagian dari proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara untuk masa jabatan 2025–2029, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Tim Seleksi beralamat di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Jl. Gosale Puncak, Lantai 3 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, dan dapat dihubungi melalui email timselkipmu2025@malutprov.go.id.
Hingga kini, Timsel belum menetapkan jadwal baru pembukaan pendaftaran dan akan mengumumkannya setelah proses perubahan keanggotaan selesai.







