TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sherly Tjoanda dengan PT PLN (Persero) di Jakarta terkait percepatan Program Listrik Desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, Senin malam (13/7).
Rapat dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
Pertemuan tersebut membahas berbagai kendala yang menghambat pelaksanaan Program Listrik Desa, sekaligus menyusun langkah percepatan agar target pembangunan jaringan listrik di sejumlah wilayah dapat segera direalisasikan.
Sekprov Samsuddin A. Kadir mengungkapkan, terdapat 23 titik Program Listrik Desa Tahun 2025 yang pelaksanaannya bergeser ke 2026, ditambah 20 titik baru yang ditargetkan mulai dikerjakan pada Agustus 2026.
“Jadi, listrik desa ini ada beberapa kendala yang sedang kita koordinasikan agar bisa cepat terselesaikan. Sebab, ada 23 titik tahun 2025 yang diluncurkan ke tahun 2026. Kemudian, ada juga 20 titik baru untuk tahun 2026 ini yang targetnya sudah mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang,” ujarnya.
Menurut Samsuddin, salah satu kendala utama berkaitan dengan penyelesaian administrasi sosial, khususnya pembayaran atau ganti rugi tanaman milik masyarakat yang terdampak pembangunan jaringan listrik.
Karena sebagian besar jalur jaringan berada di ruas jalan kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi kepada para bupati agar proses penyelesaian di lapangan dapat dipercepat.
“Kami berharap kendala-kendala itu, yang rata-rata terkait pembayaran tanaman di sekitar area jaringan, dapat dikoordinasikan dan diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kami akan segera menyampaikan surat kepada para bupati,” kata Samsuddin.
Selain itu, Pemprov juga menghadapi persoalan status lahan di sejumlah lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal. Beberapa desa sasaran program berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK) maupun hutan lindung, terutama di wilayah pulau-pulau kecil.
Menurutnya, pembangunan PLTS komunal membutuhkan lahan yang memadai sehingga diperlukan penyelesaian aspek legal melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) apabila lokasi berada dalam kawasan hutan.
“Khusus pulau-pulau kecil, banyak lokasi yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sebagian sudah menjadi hutan sosial, perlu dilakukan Perjanjian Kerja Sama agar pembangunan PLTS komunal dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Samsuddin menegaskan, meskipun Program Listrik Desa merupakan program PT PLN (Persero), Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memberikan dukungan penuh melalui koordinasi, fasilitasi, dan penyelesaian berbagai kendala di lapangan guna mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di daerah.
Ia menyebut beberapa wilayah yang masih menghadapi persoalan tersebut antara lain Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat.
“Salah satu contohnya di Halmahera Barat, tepatnya di Kahatola. Di sana direncanakan pembangunan PLTS komunal, namun lahannya berada dalam kawasan hutan lindung. Ini yang akan kita percepat penyelesaiannya,” pungkasnya.






