SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat pembangunan ekosistem halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu (14/10/2026).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merupakan peluang strategis bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Menurut Sarbin, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara terarah agar produk lokal Maluku Utara memiliki daya saing lebih tinggi dan mampu memanfaatkan peluang pasar yang semakin luas.
“Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Maluku Utara mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara, Abdul Karim Karley, menyampaikan bahwa implementasi ekosistem halal secara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 18 Oktober 2026, sesuai instruksi Kepala BPJPH RI.
Ia menjelaskan, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal perlu memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku sebelum pemberlakuan kewajiban tersebut secara penuh.
“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” jelas Abdul Karim.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sistem jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Penerapan kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian berusaha, serta peningkatan tata kelola produksi. Bagi UMKM, sertifikasi halal juga berpotensi membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sarbin kembali menegaskan bahwa kebijakan wajib halal harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Menurutnya, ekosistem halal yang berkembang dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal sekaligus mendorong UMKM naik kelas.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga membantu pelaku UMKM memahami prosedur sertifikasi, meningkatkan kualitas produk, serta mempersiapkan diri menghadapi persaingan pasar.
Dengan demikian, penguatan ekosistem halal di Maluku Utara diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong produk lokal agar semakin kompetitif di pasar yang lebih luas.






