Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Sarbin Sehe saat pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal.

Wagub Sarbin Sehe saat pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal.

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat pembangunan ekosistem halal sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu (14/10/2026).

Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merupakan peluang strategis bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk meningkatkan nilai tambah produk.

Menurut Sarbin, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara terarah agar produk lokal Maluku Utara memiliki daya saing lebih tinggi dan mampu memanfaatkan peluang pasar yang semakin luas.

“Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Maluku Utara mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara, Abdul Karim Karley, menyampaikan bahwa implementasi ekosistem halal secara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 18 Oktober 2026, sesuai instruksi Kepala BPJPH RI.

Baca Juga :  Teknik Expo Unibrah Digelar di Desa Garojou, Rektor Tantang Mahasiswa Rancang Solusi Banjir Sofifi

Ia menjelaskan, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal perlu memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku sebelum pemberlakuan kewajiban tersebut secara penuh.

“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” jelas Abdul Karim.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sistem jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penerapan kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian berusaha, serta peningkatan tata kelola produksi. Bagi UMKM, sertifikasi halal juga berpotensi membuka akses ke pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Sherly Tjoanda Minta Latsar CPNS Fokus Bangun ASN Pemecah Masalah, Malut Ditarget Jadi Pusat Pelatihan Indonesia Timur

Sarbin kembali menegaskan bahwa kebijakan wajib halal harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Menurutnya, ekosistem halal yang berkembang dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal sekaligus mendorong UMKM naik kelas.

“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.

Pendampingan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga membantu pelaku UMKM memahami prosedur sertifikasi, meningkatkan kualitas produk, serta mempersiapkan diri menghadapi persaingan pasar.

Dengan demikian, penguatan ekosistem halal di Maluku Utara diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong produk lokal agar semakin kompetitif di pasar yang lebih luas.

Berita Terkait

Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten
Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan
Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028
Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla
Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi
Wagub Sarbin Sehe: Jabatan Pimpinan DPRD Adalah Amanah untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Respons Kabut Asap, Dinkes Malut Bagikan Masker di Sejumlah Titik Sofifi
Gugus Depan SMAN 5 Halbar Tuntaskan Kemah Bakti Daerah Maluku Utara 2026 di Sofifi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Wagub Malut Soroti Kinerja Penurunan Stunting, Baru 2 Desa Berkategori Baik di Dua Kabupaten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Susun RAD SDGs 2026–2030, Pemprov Malut Tekankan Pemerataan Pembangunan Wilayah Kepulauan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Pembinaan Atlet Muda Malut Menuju PON 2028

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Damkar Malut Bagikan 600 Masker di Sofifi, Lindungi Warga dari Kabut Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Wagub Sarbin Sehe Dorong Ekosistem Halal, UMKM Malut Disiapkan Tembus Pasar Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Maluku Utara Jadi Tuan Rumah Hakordia 2026 Regional Timur, Wagub Siapkan Gerakan Antikorupsi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Wagub Sarbin Sehe: Jabatan Pimpinan DPRD Adalah Amanah untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Respons Kabut Asap, Dinkes Malut Bagikan Masker di Sejumlah Titik Sofifi

Berita Terbaru