TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB/SDGs) Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP Pemerintah Daerah, Bandara Baabullah, Ternate, itu dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, jajaran pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Malut, serta para kepala Bappeda/Bapperida/Bappelitbangda/BP4D bersama delegasi dari seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Saat membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa penyusunan RAD TPB/SDGs harus berpegang pada prinsip utama pembangunan berkelanjutan, yakni No One Left Behind atau tidak ada seorang pun yang tertinggal.
Menurut Samsuddin, prinsip tersebut menjadi sangat penting bagi Maluku Utara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, dengan tantangan geografis, kesenjangan antarwilayah, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Di sisi lain, Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam, potensi kelautan dan perikanan yang besar, serta pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Tantangannya adalah memastikan seluruh potensi tersebut mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.
“Prinsip ini sangat relevan bagi Maluku Utara yang masih menghadapi tantangan geografis, kesenjangan antarwilayah, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar. Di sisi lain, kita dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah, potensi kelautan dan perikanan yang besar, serta pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Tugas bersama kita adalah memastikan pertumbuhan ekonomi tersebut berjalan secara berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, penyusunan RAD TPB/SDGs merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022.
Dokumen RAD berfungsi sebagai peta jalan pembangunan daerah untuk menerjemahkan target SDGs nasional ke dalam indikator, program, dan kegiatan konkret. Penyusunannya harus terintegrasi dengan empat pilar pembangunan berkelanjutan, yakni sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.
Untuk periode 2026–2030, penyusunan RAD TPB/SDGs mengacu pada Metadata TPB/SDGs Edisi Ketiga Tahun 2024 yang memuat 299 indikator. Dari keseluruhan indikator tersebut, perhatian diarahkan pada 117 indikator wajib untuk tingkat provinsi dan 36 indikator untuk tingkat kabupaten/kota.
Samsuddin meminta seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan indikator tersebut. Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen perencanaan harus didukung data yang valid, target yang terukur, serta program dan kegiatan yang jelas.
Menurutnya, kualitas perencanaan tidak cukup hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Setiap indikator harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan program pembangunan, kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, lokasi pelaksanaan, dan instansi yang bertanggung jawab.
Melalui rakor ini, Pemprov Maluku Utara menargetkan tersedianya data capaian indikator TPB/SDGs yang akurat dan mutakhir, serta target pembangunan periode 2026–2030 yang realistis dan terukur.
Selain itu, pemerintah daerah berupaya memetakan program, kegiatan, dan subkegiatan pendukung pada setiap perangkat daerah, mengidentifikasi kebutuhan anggaran dan sumber pendanaan, serta menemukan kendala lapangan, kesenjangan data, dan kebutuhan dukungan lintas sektor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan.
Menutup arahannya, Samsuddin mengingatkan bahwa keberhasilan RAD TPB/SDGs tidak semata-mata diukur dari tersusunnya dokumen perencanaan, tetapi dari dampak nyata yang dihasilkan dan perubahan positif yang dirasakan masyarakat.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan kita: berbasis data, terintegrasi, kolaboratif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Komitmen bersama hari ini akan menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat keterpaduan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.






