MARASAI.iD – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula turut menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bagian dari upaya mengawal hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menjelaskan bahwa setiap temuan hasil audit—baik bersifat administratif maupun keuangan—harus diperbaiki melalui mekanisme tindak lanjut. Proses tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
“Tindak lanjut atas temuan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” jelas Kamarudin.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan indikator penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Ia menekankan bahwa sinergi antara BPK dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan zona integritas dalam pelayanan publik.
“Ini juga untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dengan tepat, sehingga pelaksanaan audit menjadi efektif,” ujarnya.
Kamarudin juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperbaiki temuan-temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.







