MARASAI.iD – Guna meningkatkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berlangsung di Royal Resto Ternate, Senin (5/8/2024).
Perjanjian kerja sama ini berlangsung selama tiga tahun, mulai dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2027, dengan tujuan memperluas kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terkait program tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polosiri, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi.
“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pembuatan prosedur terkait kepesertaan JKN bagi badan usaha, serta bersama BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala guna memastikan program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Marwan Polosiri.
Octovianus Ramba, Deputi Direksi Kedeputian Wilayah X BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki hak untuk memberikan usulan sanksi administratif kepada badan usaha yang melanggar ketentuan.
“Kerja sama ini juga memungkinkan kami untuk menerima laporan badan usaha yang telah terdaftar secara berkala, serta melakukan pemeriksaan kepatuhan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,” jelas Octovianus Ramba.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum, serta kerja sama lain yang disepakati.
Kedua belah pihak juga akan bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi Program JKN-KIS kepada pemerintah daerah dan badan usaha, serta memberikan kemudahan akses untuk informasi, pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemberian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya yang timbul akibat perjanjian kerja sama ini akan dibebankan kepada anggaran masing-masing pihak sesuai kewenangan dan/atau sumber sah lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan JKN di Maluku Utara, serta memastikan bahwa seluruh badan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Marwan Polosiri.







