SANANA– Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menegaskan pentingnya peneggakan aturan, hal ini terlihat dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Rabu, (17/1/2024).
Fifian Adeningsi Mus menjelaskan, kegiatan MoU adalah tindak lanjut upaya pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Ini sekaligus merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya Bupati Kepulauan Sula sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sehingga upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal, melalui pendampingan hukum baik dalam tahap perencanaan, realisasi maupun pengawasan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Kata Fifian, Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Kepulauan Sula akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Bupati Perempuan pertama di Maluku Utara itu pun mengingatkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar taat terhadap aturan.
“Kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, saya juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah dan tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengucapkan terima kasih kepada Bupati kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Kepulauan Sula atas kepercayaan untuk bermitra dengan kami terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Immanuel berharap, kegiatan MoU yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik.
Sekedar informasi, selain dari Penandatanganan Kerja Sama, Pemkab Kepulauan Sula juga menyerahkan bantuan mobil dan meja kursi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Reporter: Am Teapon







