Teken MoU dengan Kejari Sula, Bupati Warning Pimpinan OPD

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kepulauan Sula saat melakukan MoU dengan Kejari Sula.

Bupati Kepulauan Sula saat melakukan MoU dengan Kejari Sula.

SANANA– Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menegaskan pentingnya peneggakan aturan, hal ini terlihat dari  Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Rabu, (17/1/2024).

Fifian Adeningsi Mus menjelaskan, kegiatan MoU adalah tindak lanjut upaya pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Ini sekaligus merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kampus STAI Babussalam Sula

“Saya Bupati Kepulauan Sula sangat mengapresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sehingga upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dapat dilakukan secara lebih maksimal, melalui pendampingan hukum baik dalam tahap perencanaan, realisasi maupun pengawasan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Kata Fifian, Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Kepulauan Sula akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula.

Bupati Perempuan pertama di Maluku Utara itu pun mengingatkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar taat terhadap aturan.

Baca Juga :  Asisten I Hadiri Kegiatan Bhakti Sosial Operasi Sumbing Gratis

“Kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, saya juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu disandarkan pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelanggaran hukum dapat dicegah dan tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengucapkan terima kasih kepada Bupati kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Kepulauan Sula atas kepercayaan untuk bermitra dengan kami terkait penanganan perkara masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Immanuel berharap, kegiatan MoU yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik.

Sekedar informasi, selain dari Penandatanganan Kerja Sama, Pemkab Kepulauan Sula juga menyerahkan bantuan mobil dan meja kursi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Reporter: Am Teapon

Berita Terkait

Pengukuhan Komunitas Kasih Alam Maluku Utara, Taufik: Ini Titik Awal Pengabdian Nyata untuk Lingkungan
80 Guru dan Penutur Jati Dilatih, Balai Bahasa Malut Perkuat Revitalisasi Bahasa Bacan dan Makian Luar di Halsel
Balai Bahasa Malut Gelar Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2026
UNIBRAH–Disarpus Malut Kolaborasi, Empat Desa Lokasi KKN Terima Ratusan Buku Literasi
21 SMK di Malut Lakukan Program Ketahanan Pangan, Wagub Minta Hasil Panen Punya Pasar dan Bernilai Ekonomis
Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkot Tidore Gelar Rakor: Pastikan Pangan Aman, Harga Stabil, Keamanan Diperketat
Tidore Utara Disiapkan Jadi DTW Baru, Disbudpar Kembangkan Wisata Bahari–Sejarah Rum dan Rum Balibunga, Butuh Rp41 Miliar
Cetak 80 Pengajar Utama, Balai Bahasa Malut Genjot Revitalisasi Bahasa Sawai di Halmahera Tengah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pengukuhan Komunitas Kasih Alam Maluku Utara, Taufik: Ini Titik Awal Pengabdian Nyata untuk Lingkungan

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:00 WIB

80 Guru dan Penutur Jati Dilatih, Balai Bahasa Malut Perkuat Revitalisasi Bahasa Bacan dan Makian Luar di Halsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:32 WIB

Balai Bahasa Malut Gelar Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:45 WIB

UNIBRAH–Disarpus Malut Kolaborasi, Empat Desa Lokasi KKN Terima Ratusan Buku Literasi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:48 WIB

21 SMK di Malut Lakukan Program Ketahanan Pangan, Wagub Minta Hasil Panen Punya Pasar dan Bernilai Ekonomis

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:18 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pemkot Tidore Gelar Rakor: Pastikan Pangan Aman, Harga Stabil, Keamanan Diperketat

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:56 WIB

Tidore Utara Disiapkan Jadi DTW Baru, Disbudpar Kembangkan Wisata Bahari–Sejarah Rum dan Rum Balibunga, Butuh Rp41 Miliar

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:17 WIB

Cetak 80 Pengajar Utama, Balai Bahasa Malut Genjot Revitalisasi Bahasa Sawai di Halmahera Tengah

Berita Terbaru