SOFIFI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebutkan pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Malut M. Al-Yasin Ali yang viral bebrapa waktu ini sesaat dan menyesatkan.
Pasalnya, pernyataan Wagub Malut yang memerintahkan PT. IWIP untuk membuat saluran pembuangan ke sungai dinilai keliru dan sesaat.
Hal ini dikecam oleh Ketua Komisi III Rusihan Djafar dalam rapat paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Jumat, (22/9/2023) sore.
“Saya menyampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa terkait pencemaran lingkungan di Sungai Sagea, kami komisi III sangat menyesalkan sikap Bapak Wakil Gubernur,” ujar Rusihan.
Rusihan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap Wagub Malut karena penyempaiannya, yang telah memerintahkan ke PT. IWIP dan siap bertanggungjawab
“Ini adalah pernyataan seorang pejabat, seorang Wakil Gubernur yang menyesatkan bagi kami, pernyataan yang tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan,” tegasnya dalam interupsi.
Lanjut senator asal Dapil Kabupaten Halmahera Selatan ini, bahwa Komisi III telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pembentukan tim investigasi terpadu, untuk itu pihaknya meminta Gubernur agar dapat menindaklanjutinya.
“Tujuannya supaya dampak terjadinya pencamaran lingkungan di Sungai Sagea dapat diselesaikan dengan baik, minimal para pihak tambang yang ada di aera Sungai Sagea dapat bertanggung jawab,” jelas Rusihan.
Menurutnya, tidak benar bila langsung menyimpulkan bahwa dampak pencemaran Sungai Sagea itu bukan akibat dari aktifitas pertambangan di tempat tersebut.
“Sementara aktifitas pertambangan di lingkar Sungai Sagea, itu ada tiga IUP dan satu Industri, dimana ada dugaan pembukaan jalan sekitar lima kilo, yang diduga menyebabkan terjadinya pencemaran sungai Sagea,” ungkapnya.
Selain itu, Rusihan juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu masyarakat Buli Kabupaten Haltim mengunjungi pihaknya di Komisi III dan membahas terkait Izin PT. Priven Lestari di Buli.
Dalam kunjungan itu, masyarakat menyampaikan penolakan atas aktifitas pertambangan PT. Priven Lestari yang berlokasi di belakang Buli itu.
“Soal Gunung Wato-Wato ini akibat dari izin yang dikeluarkan pendahulu kita, para bupati-bupati sebelumnya tanpa mempertimbangkan aspek hidup masyarakat setempat,” ujar Rusihan.
Oleh karena itu, kata Rusihan, persoalan ini juga perlu dipertimbangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, maka pihaknya meminta Gubernur untuk dapat menindaklanjutinya.
“Agar supaya disisa waktu jabatan gubernur beberapa bulan ini, masyarakat tidak merasakan akibat dari dampak lingkungan karena aktifitas tambang yang menurut kami sangat berlebihan,” pinta Rusihan.
Rusihan menegaskan, bahwa pihaknya tidak menolak berinvestasi di Provinsi Malut, tapi investasi yang harus memikirkan dampak lingkungan dan pemanfaatan masyarakat di lingkar tambang itu yang kami harapkan.







