TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kepada 984 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengingatkan pentingnya niat dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia menekankan bahwa PPPK harus bekerja untuk kepentingan masyarakat, menjunjung tinggi kedisiplinan, serta menjaga loyalitas terhadap institusi.
“Setelah menerima SK ini, niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Disiplin adalah harga mati, dan loyalitas juga menjadi satu hal yang penting bagi seorang ASN,” tegas Wali Kota.
Ia juga memastikan bahwa hak-hak para PPPK yang telah menerima SK akan segera dipenuhi. Gaji perdana akan dibayarkan mulai 1 Agustus 2025.
“Tinggal 10 hari lagi, Bapak Ibu sudah bisa menerima gaji,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta.
Kepada PPPK paruh waktu yang belum lulus seleksi tahap pertama, Wali Kota mengimbau agar tidak berkecil hati. Ia menegaskan bahwa mereka tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Bapak Ibu yang sudah terdaftar dalam paruh waktu tetap kami gaji. Meskipun besarannya tidak sama dengan yang penuh waktu, tapi Bapak Ibu punya kesempatan untuk mengembangkan potensi diri di luar jam kerja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore, Rusdy Thamrin, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 392 Tahun 2024, Pemerintah Kota Tidore mendapat alokasi formasi sebanyak 1.649, yang terdiri dari:
Tenaga Guru: 127 formasi, tenaga Kesehatan: 696 formasi, tenaga Teknis: 826 formasi
Dari total tersebut, yang dinyatakan lulus pada Tahap I sebanyak 984 peserta, dengan rincian:
Tenaga Kesehatan: 19 orang, Tenaga Guru: 88 orang, Tenaga Teknis: 701 orang
“Selamat bergabung di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan. PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, termasuk dalam hal pemenuhan target kinerja dan kepatuhan terhadap aturan jam kerja serta kedisiplinan,” ujar Rusdy.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan dengan SDM yang lebih berkompeten dan profesional.






