MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di lantai 4 Kantor Gubernur Malut di Sofifi, Senin (16/6/2025), dengan fokus utama pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa proyek strategis tahun 2024.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas birokrasi, meskipun masih dihadapkan pada tantangan besar pasca operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2024 lalu.
“Kami tidak menghindar dari kenyataan. Justru ini adalah titik balik untuk membuktikan bahwa Maluku Utara bisa bangkit dan membangun sistem yang lebih bersih dan terpercaya,” tegas Sherly.
Sherly mengungkapkan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Malut sempat menyentuh angka 83,59% di akhir 2024, melonjak jauh dibanding tahun sebelumnya yang hanya 39,95%. Namun, akibat kasus OTT, terjadi koreksi menjadi 73,59% per 10 Januari 2025. Posisi ini menempatkan Malut di urutan 361 dari 546 pemda se-Indonesia.
Meski begitu, Sherly memastikan upaya pembenahan terus dilakukan. Salah satunya adalah mempercepat legalisasi aset milik daerah melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah BPN Maluku Utara.
“Dari 456 bidang tanah milik provinsi, 246 bidang atau 54% belum bersertifikat, dengan nilai aset lebih dari Rp1,1 triliun. Ini bukan soal administrasi belaka, tapi menyangkut potensi kerugian negara,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Malut sedang mendorong digitalisasi aset, sertifikasi elektronik, dan pembuatan brankas digital guna memperkuat keamanan hukum aset daerah.
Gubernur Sherly juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola bukan semata demi nilai MCP, melainkan untuk memastikan pelayanan publik yang lebih berdampak bagi masyarakat. Ia menyebut, Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara tahun 2024 mencapai 78,25%, dan angka ini terus ditingkatkan melalui reformasi birokrasi.
Dalam arahannya kepada ASN dan pimpinan OPD, ia menegaskan pentingnya etika dan empati dalam merancang program:
“Setiap rupiah dari APBD harus kembali ke rakyat sebagai manfaat nyata. Jangan hanya taat aturan, tapi juga patuh pada hati nurani. Rancang program seolah untuk keluarga kita sendiri,” pesannya.
Senada dengan itu, Ketua Satgas V.3 Pencegahan dan V.5 Penindakan Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, turut memberi perhatian khusus pada integritas ASN.
“Menyangkut kedisiplinan dan integritas karyawan. Jangan sampai terjadi lagi peristiwa yang lalu,” ucapnya.
Abdul Haris juga mengingatkan agar Pemprov berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan utang pihak ketiga, dan menyarankan agar pembayaran didasarkan pada hasil audit.
“Sebelum dibayar, sebaiknya minta audit dari BPKP atau pihak eksternal. Hasil auditlah yang menjadi dasar pembayaran — sesuai kenyataan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Haris memberi peringatan sekaligus harapan:
“Jaga integritas pemerintahan di bawah Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Semoga tidak ada lagi korupsi di Provinsi Maluku Utara,” tandasnya.
Melalui sinergi yang kuat bersama KPK, Pemprov Maluku Utara bertekad terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik yang berkeadilan.






