MARASAI.iD – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara mengalihkan fokus kegiatan pada monitoring dan evaluasi selama tahun 2024, sembari menyelesaikan beban utang yang masih tersisa.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan Rp 32 miliar untuk melunasi sebagian dari total utang sebesar Rp 128 miliar yang menumpuk sejak tahun 2019 hingga 2023.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Disperkim Malut, Zainudin, menjelaskan bahwa program utama tahun ini akan difokuskan pada kegiatan monitoring, evaluasi, serta pengumpulan data sebagai dasar untuk menyusun rencana kegiatan di tahun 2025.
“Bidang PSU lebih banyak melakukan kegiatan rutin dan mengumpulkan data dari kegiatan 2023 sebagai acuan program 2025,” ujar Zainudin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, juga memastikan bahwa seluruh utang dari proyek fisik sebelumnya sudah terbayarkan sepenuhnya.
“Untuk kegiatan fisik, semuanya sudah selesai dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dengan tidak adanya alokasi untuk proyek baru atau belanja modal di tahun 2024, Disperkim menegaskan prioritasnya untuk menyelesaikan kewajiban lama sebelum melanjutkan program baru. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan Disperkim dan membuka jalan bagi program pembangunan permukiman yang lebih komprehensif di Maluku Utara pada tahun 2025.
Diharapkan, dengan pengelolaan yang lebih baik dan penyelesaian utang yang tepat, Disperkim dapat kembali melaksanakan proyek yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat di masa mendatang.






