MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan percepatan pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa pihaknya siap memproses pencairan dana Pilkada 2024 asalkan sudah ada Surat Perintah Membayar (SPM). “Kalau hari ini SPM masuk, kita siap proses pencairan,” ujar Ahmad Purbaya saat ditemui di kantornya di Sofifi pada hari Rabu (28/2/2024).
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran Pemprov Malut untuk membayar dana hibah Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terutama mengingat adanya kewajiban pemerintah lainnya seperti utang kepada pihak ketiga, gaji guru PPPK, tenaga honorer (Honda), serta Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Namun, Ahmad Purbaya menegaskan bahwa anggaran untuk dana hibah Pilkada tersedia.
“Intinya, BPKAD menunggu SPM. Kalau sudah dimasukkan, tetap akan diproses,” tandas Ahmad Purbaya.
Sebelumnya, Kemendagri telah memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan pencairan dana hibah Pilkada hingga Kamis, 29 Februari 2024. Deadline ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, tertanggal 21 Februari 2024, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya percepatan pencairan dana hibah Pilkada agar tidak mengganggu jalannya proses pemilihan kepala daerah. Surat itu juga menggarisbawahi bahwa keterlambatan pencairan dana dapat berdampak negatif pada persiapan dan pelaksanaan Pilkada, yang merupakan bagian penting dari demokrasi di Indonesia.
Pemprov Maluku Utara, melalui BPKAD, telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan bahwa dana hibah Pilkada dapat dicairkan tepat waktu. Koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPU dan Bawaslu, terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi dan pencairan dana dapat segera dilakukan setelah SPM diterima.
PLT Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memberikan dukungan penuh dalam proses percepatan pencairan dana hibah Pilkada ini. “Pilkada adalah momentum penting dalam demokrasi kita. Kita harus memastikan semua persiapan berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Al Yasin Ali.
Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Maluku Utara berharap dapat berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







