MARASAI.iD – Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengumumkan rencana untuk mengupayakan penambahan pajak daerah. Pengumuman ini disampaikan saat penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2024 bersama KPPN Ternate dan KPP Pratama Ternate.
Acara penandatanganan yang dipusatkan di Kantor KPP Pratama Ternate berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024.
Purbaya menyatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar pada tahun 2024, semua kontraktor yang proyeknya berada di Maluku Utara harus memiliki NPWP di daerah tersebut, sehingga penyetoran pajak langsung masuk ke Pemprov.
“Sayang kalau mendapat proyek di Malut tapi pajaknya ke daerah lain,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa juga akan diberlakukan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.
“Kami juga menyasar perusahaan tambang. Ini akan diberlakukan kepada subkontraktor, baik badan maupun perorangan, yang harus tercatat di Malut,” jelasnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan seperti PT IWIP dan Harita, yang menyambut baik kebijakan tersebut.
“Pihak perusahaan welcome, semoga secepatnya diberlakukan untuk menambah pendapatan daerah,” tutup Purbaya.






