SANANA – Seorang warga Kepulauan Sula, Fadly, melaporkan akun Facebook bernama IndahAfrah Tidore ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut dibuat setelah Fadly mengaku menemukan unggahan dari akun tersebut pada 8 Juli 2026 yang menurutnya mengandung kalimat yang menyerang kehormatannya.
Kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Kepulauan Sula, Kamis (9/7/2026), Fadly mengatakan unggahan itu memicu berbagai komentar dari pengguna media sosial yang dinilai merugikan dirinya.
“Video saya yang diunggah, kemudian muncul beberapa balasan pada status tersebut yang dapat dilihat oleh masyarakat luas. Hal itu membuat nama saya tercoreng dan memunculkan kalimat-kalimat yang kurang baik terhadap saya,” ujarnya.
Fadly berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tempat yang sama, Pengurus Asosiasi Fans Argentina (AFA) Kepulauan Sula Bidang Konvoi dan Nonton Bareng, Alin Henaulu, mengatakan dugaan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan Fadly telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Kepulauan Sula.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, Alin juga mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan tidak mudah terprovokasi menyusul dinamika yang terjadi usai konvoi pendukung Argentina beberapa waktu lalu.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang memanfaatkan momen kebersamaan para pencinta sepak bola untuk melakukan tindakan yang berpotensi memancing keributan. Perbedaan dukungan terhadap tim nasional merupakan hal yang wajar, namun provokasi maupun penghinaan tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, sudah diterima SPKT. Sekitar pukul 14.00 WIT pihak pelapor datang melapor ke SPKT,” singkatnya.
Sementara itu, Nurinda Tidore selaku pemilik akun Facebook IndahAfrah Tidore membantah tudingan yang disampaikan pelapor. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menegaskan bahwa status yang ditulisnya tidak menyebut nama seseorang.
“Saya tidak menyerang pribadi seseorang karena dalam status yang saya tulis tidak menyebut nama siapa pun. Status tersebut tidak ditujukan kepada pelapor atau siapa pun. Meski demikian, saya tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.
Kasus tersebut kini telah diterima SPKT Polres Kepulauan Sula dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






